RADARINDO.co.id – Jakarta : Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM), menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara korupsi. Selaku bos buzzer, MAM menerima bayaran dari advokat Marcella Santoso (MS) yang juga tersangka dalam kasus ini, dengan total mencapai Rp864.500.000
“Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (07/5/2025) malam.
Baca juga: 1 dari 2 Anggota TNI Tersangka Pembunuh Sales Mobil Terancam Hukuman Mati
MAM mendapatkan uang ratusan juta rupiah tersebut secara bertahap. Pertama kali, MAM menerima uang sebesar Rp697.500.000 dari tersangka MS melalui Indah Kusumawati yang merupakan staf di bagian keuangan kantor hukum AALF.
“Dan yang (kedua) diberikan oleh MS melalui Rizki, yaitu kurir di kantor hukum AALF sebanyak Rp167.000.000,” sebutnya.
Qohar menyebut, MAM dan tiga tersangka lainnya yakni Marcella, Junaedi Saibih (JS) dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV non-aktif melakukan pemufakatan jahat untuk membuat konten negatif terkait perkara yang ditangani Kejagung.
Setelahnya, MAM dan TB menyebarkan konten negatif tersebut melalui media sosial seperti TikTok, Instagram dan Twitter atau X.
Diungkapkan Qohar, MAM memiliki anggota sebanyak 150 orang yang dibagi menjadi lima tim bernama Mustafa I hingga Mustafa V yang tugasnya berkomentar dikonten-konten yang disebar.
“Kemudian merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer-buzzer tersebut dengan bayaran sekitar Rp1,5 juta per buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh tersangka TB tentang penanganan perkara a quo baik ketika di penyidikan, penuntutan, maupun pada saat pemeriksaan di persidangan yang saat ini sedang berlangsung,” tuturnya.
Atas perbuatannya, MAM melanggar ketentuan pasal 21 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 1991 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.
Dua orang merupakan Advokat yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS), serta Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap tiga orang itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya bukti yang cukup.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas atau ontslag tiga terdakwa korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Baca juga: KPK Terima Laporan Gratifikasi Lebaran Senilai Rp500 Juta
Dalam pengembangan tersebut, ditemukan fakta bahwa para tersangka telah merintangi penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Tak hanya kasus itu, mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan atas perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. (KRO/RD/Trb)







