Bos Sinarmas dan Eks Direktur Keuangan PT Taspen Diperiksa KPK

27

RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bos Grup Sinarmas, Indra Widjaja dan eks Direktur Keuangan PT Taspen, Helmi Imam Satriyono, sebagai saksi korupsi investasi fiktif PT Taspen.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, yang diterima, Rabu (15/4/2025).

Baca juga: Yayasan di Jaksel Diduga Gelapkan Dana MBG Rp975 Juta

Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang ada, Indra Widjaja ditulis sebagai karyawan swasta. Dalam kasus ini, eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih mengajukan gugatan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan tersebut untuk menguji sah atau tidaknya lembaga anti rasuah itu menetapkan Kosasih sebagai tersangka.

KPK menetapkan Kosasih sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Dari hasil penyidikan KPK, Kosasih merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar, atas penempatan dana investasi PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun pada reksa dana.

Gugatan Kosasih tercatat dengan nomor perkara 50/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 27 Maret 2025. “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tertulis di laman SIPP.

Terungkapnya dugaan korupsi dana investasi PT Taspen bermula dari laporan mantan istri Antonius Kosasih, Rina Lauwy, ke KPK pada 2022 lalu.

Mantan Direktur Utama PT Taspen itu bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan telah ditahan KPK karena diduga kongkalikong mengubah aset sukuk ijarah yang dibeli PT Taspen di PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk atau AISA ke reksa dana, dengan dalih menyelamatkan kerugian karena AISA mengalami gagal bayar.

Baca juga: Kadis LH Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah Rp75,9 Miliar

PT IIM, yang dipimpin Ekiawan, dipilih sebagai manajer investasi. Pemilihan itu dilakukan sebelum ada penawaran sehingga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen (Persero) yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan. (KRO/RD/Temp)