BPOM Keluarkan Daftar Obat Berbahaya

79

RADARINDO.co.id – Jakarta : Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan sejumlah obat yang dianggap berbahaya bagi kesehatan. Obat-obatan yang sempat beredar di pasaran tersebut termasuk dalam produk obat tradisional, suplemen kesehatan hingga kosmetik.

Baca juga : Kecelakaan Maut Mobil Veloz Vs Supra, 1 Orang Tewas

Pihak BPOM secara rutin melakukan pengawasan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari produk obat tradisional (OT), suplemen kesehatan (SK), serta kosmetik yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu.

Hal itu dilakukan melalui kegiatan sampling dan pengujian, serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusinya. “Berdasarkan pengawasan tersebut, BPOM menemukan sebanyak delapan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman,” sebut BPOM dalam keterangan tertulisnya, melansir viva, Selasa (01/8/2023).

Selain itu, BPOM juga menemukan empat produk kosmetik yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang dan bahan berbahaya. Sedangkan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya .

“Risikonya pada gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon,” jelas dalam tulisan itu.

Sedangkan produk kosmetik yang TMS, berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan ganggunan pada kulit, seperti ochronosis (warna kulit menjadi kehitaman).

Atas dasar itu, BPOM mencabut nomor izin edar (NIE) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut serta menerapkan sanksi administratif kepada pemilik izin edar/pelaku usaha yang memproduksinya.

Baca juga : Walikota Berikan Penghargaan kepada KPKNL Padangsidimpuan

Tak hanya itu, BPOM juga memerintahkan kepada pemilik izin edar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi produknya serta menarik semua produk tersebut yang beredar.

Daftar obat dan kosmetik yang berbahaya tersebut yakni, obat tradisional Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng, Pegal Linu cap Akar Daun, Sirandi (botol kaca dan botol plastik), Liu Shen Shui (obat sakit perut), Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui, serta New Tay Pin San, jamu untuk sakit perut dan kembung. Sementara, produk suplemen kesehatan yang berbahaya adalah Feroglobin Kid Drops, dan produk kecantikan yang dilarang Casandra Glam Nude Lip Cream 2, Casandra Lipstick Colorfix No.6, La Widya Curcumin Day Cream, serta Biogold Night Cream. (KRO/RD/VIVA)