Buang Kotoran Didepan Rumah Tetangga, Emak-emak Divonis 1 Bulan Penjara

631 views

RADARINDO.co.id – Sidoarjo : Seorang ibu rumahtangga bernama Masriah ditangkap Polisi lantaran tega membuang kotoran berupa air kencing hingga tinja dan sampah didepan rumah tetangganya. Aksi emak-emak yang dilakukan hampir setiap hari tersebut, sempat terekam CCTV hingga viral di media sosial.

Baca juga : Gubernur Sumut Dukung Jambore HR 2023

Setelah aksinya viral dan dilaporkan korban Wiwik, akhirnya Masriah ditangkap Polisi dan harus menjalani proses hukum akibat perbuatan tak terpuji terhadap tetangganya sendiri.

Setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Masriah divonis sebulan penjara. “Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara untuk Ibu Masriah,” kata Ketua Majelis Hakim, Didik Asmiatun saat membacakan amar putusannya, melansir tribunmedan, Jum’at (02/6/2023)..


Pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk warga Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono itu kata Didik Asmiatun, pernah didamaikan dengan dengan pemilik rumah yakni Nur Mas’ud pada 2017.

Dalam persidangan itu, penyidik PNS Satpol PP Sidoarjo juga menghadirkan saksi pemilik rumah yang merasa dirugikan, Nur Mas’ud, dan Ketua RT 1 RW I Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono, Suparno.

Dihadapan hakim, ibu satu anak itu mengaku bersalah dan melanggar Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Masriah mengaku, apa yang dilakukannya itu karena sakit hati kepada keluarga Nur Mas’ud, pemilik rumah.

Karena sudah merasa bersalah, Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun meminta Masriah dan Nur Mas’ud untuk maju ke hadapan hakim dan saling bersalaman.

Yulian Musnandar, kuasa hukum Nur Mas’ud mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim karena Masriah tidak divonis hukuman maksimal sesuai Perda Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yakni hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 50 juta. “Namun kami sebagai warga negara yang baik, menghargai vonis majelis hakim,” ujar Yulian.

Sebelumnya, Kapolsek Sukodono, AKP Supriyana membenarkan adanya sebuah video yang viral di media sosial tentang seorang emak-emak dengan sengaja menyiramkan air kencing di depan rumah tetangganya.

“Wanita itu bernama Masriah. Sedangkan rumah yang menjadi sasaran aksinya adalah milik keluarga Wiwik. Kejadiannya di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/5/2023) lalu.

Supriyana mengungkapkan, aksi Marsiah sudah dilaporkan anak Wiwik, yakni Mas’ud ke Polsek Sukodono. Pihaknya juga sudah memintai keterangan sejumlah saksi. “Dari kejadian itu sudah kami mintai keterangan pengadu namanya Pak Mas’ud kemudian RT-nya sudah kami mintai keterangan,” ucapnya.

Supriyana mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, aksi ini tak hanya dilakukan Marsiah sekali. Tapi sudah berulangkali sejak 2017 silam.

Baca juga : Hilang 6 Hari, Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas di Parit

“Sudah dilakukan mediasi tahun 2017 sudah pernah lah. Itu di kelurahan sudah sering terjadi, dimediasi, dipertemukan. Tapi ya repot juga namanya orang watak itu susah ya. Walaupun sudah oke oke tidak mengulangi, akhirnya terulang seperti itu,” ujarnya.

Supriyana menceritakan, permasalah ini bermula saat adik Marsiah, menjual rumahnya kepada Wiwik beberapa tahun lalu. Ternyata Marsiah tak terima. Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama.

Masriah pun geram dan melakukan tindakan penyiraman air kencing, sampah hingga kotoran itu ke depan rumah Wiwik, dengan tujuan agar tetangganya tak betah dan pindah. (KRO/RD/TRB)