Budi Arie Bantah Terima Uang Dugaan Bekingi Situs Judol

RADARINDO.co.id – Jakarta : Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, membantah menerima sejumlah uang dari hasil dugaan membekingi situs judi online (judol).

Dugaan itu terkuak ketika Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap eks pegawai Kemenkominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital) serta pihak swasta, Rabu (14/5/2025) lalu.

Baca juga: Pasca Diterbitkan UU BUMN, KPK Keluarkan SE Pedoman Pemberantasan Korupsi

Para terdakwa adalah Zulkarnaen Apriliantony (teman Budi Arie), Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (utusan Direktur Kemenkominfo).

Mereka diadili karena membekingi atau melindungi situs judol supaya tidak diblokir dengan cara meminta sejumlah uang kepada penyedia platform.

Dilansir dari kompas, Selasa (20/5/2025), jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, Adhi menerima aliran dari hasil membekingi situs judol sebesar 20 persen, Zulkarnaen 30 persen, dan Budi 50 persen.

Sementara Budi mengatakan, dugaan aliran dana situs judol yang menyeret namanya merupakan narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat secara pribadi.

“Itu sama sekali tidak benar. Jadi, omon-omon bahwa Pak Menteri (Budi) nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu, mereka juga tidak pernah memberi tahu apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada,” ucapnya.

Budi menunjukkan bahwa dirinya tidak terlibat atau menerima aliran dana situs judol. Menurutnya, para terdakwa tidak pernah bilang bahwa mereka akan memberikan “jatah” sebesar 50 persen.

Baca juga: Eks Kades di Dairi Ditangkap Kasus Dugaan Korupsi DD Rp527 Juta

Budi mengaku baru mengetahui praktik membekingi situs judol yang dilakukan para terdakwa setelah kepolisian turun tangan. Selain itu, tidak ada uang dari hasil membekingi situs judol yang mengalir kepada dirinya.

Disebutkan Budi, dugaan aliran dana situs judol hanya omongan belaka dan para tersangka hanya “menjual” nama Menkominfo. (KRO/RD/Komp)