RADARINDO.co.id – Jakarta : Bupati Bandung, Dadang Supriatna dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga : Longsor Timbun Rumah, Sekeluarga Tewas
“Betul, informasi yang kami peroleh dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait adanya laporan masyarakat dimaksud,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jum’at (07/7/2023) melansir cnnindonesia.com.
Dikatakan Ali bahwa pihaknya akan segera melakukan verifikasi, telaah dan koordinasi dengan pihak pelapor untuk melengkapi data laporannya. Ali menambahkan, KPK akan melakukan analisis untuk mencari peristiwa pidana. Apabila ada unsur tindak pidana korupsi, KPK akan memproses lebih lanjut.
Baca juga : Andhi Pramono Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU
“Berikutnya tentu analisisnya apakah nanti ada dugaan peristiwa pidananya dan kemudian KPK berwenang, pasti kemudian kami tindak lanjuti pada proses proses berikutnya,” katanya. Menurut informasi, Dadang dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Bandung. Informasi itu berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Aktivis Pemuda Bandung Raya. (KRO/RD/CNN)