Bupati dan Kajari Humbahas Tandatangani Kesepakatan Bersama

RADARINDO.co.id – Doloksanggul : Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor, SE (pihak pertama) dan Kajari Humbahas Anthony SH (pihak kedua), menandatangani kesepakatan bersama penanganan masalah bidang hukum perdata dan TUN (Tata Usaha Negara), Kamis (13/4/2023) di kantor Bupati Humbahas.

Baca juga : Kapoldasu Pastikan Jembatan di Perbatasan Sumut-Aceh Siap Digunakan

Kesepakatan bersama ini untuk menangani dalam hal penyelesaian masalah di bidang Hukum Perdata dan TUN baik di luar maupun di dalam pengadilan. Meliputi pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum di bidang Perdata dan TUN.
Kemudian pemberian pertimbangan hukum terhadap masalah Hukum Perdata dan TUN dan masalah-masalah hukum lainnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Ruang lingkup kesepakatan bersama ini adalah penyelesaian masalah Hukum Perdata dan TUN meliputi pemberian bantuan hukum yaitu Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Hukum Perdata maupun TUN untuk mewakili pihak pertama berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik sebagai penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Kajari Humbahas, Anthony SH berharap kesepakatan bersama ini bermanfaat sebagaimana mestinya. “Jangan segan datang ke kantor kami, itu kantor kita bersama. Kantor Bupati Humbahas kantor kami juga. Tidak ada hambatan, dimanapun kita bisa membahas ini, demi pembangunan di Humbang Hasundutan,” tegas Anthony.

Baca juga : Tak Terima Istri Dihina, Pria Ini Habisi Nyawa Tetangga

Sementara, Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor mengatakan, mengingat kompleksnya permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya di bidang Perdata dan TUN.

Kesepakatan bersama ini merupakan dasar Pemkab Humbahas untuk memperoleh pendampingan dari Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam hal penyelesaian atau penanganan permasalahan Perdata dan TUN baik itu di  luar dan di dalam pengadilan. (KRO/RD/RS)