RADARINDO.co.id-Medan: Penjara milik bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP) dihuni 27 orang dengan kondisi mengenaskan.Sempat viral di medsos, para pria yang dikurung di penjara yang berada di belakang rumah TRP, mengalami tindak kekerasan.
Baca juga : 2 Unit Mesin Judi Tembak Ikan Berhasil Disita Polisi
Bahkan mereka menjadi mirip tawanan kerja paksa dikebun sawit dan gudang PKS milik TRP. Diduga tidak digaji dan hanya diberi makan 2 kali saja setiap hari.
Tidak jarang mereka mendapat penganiayaan secara sadis dan berutal. Pada video yang viral tampak seorang pemuda dengan wajah memar.Tempat tersebut digunakan untuk mengeksploitasi pekerja kebun kelapa sawit milik bupati non aktif Langkat.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ada 27 orang yang dikerangkeng di dua tempat di rumah bupati.
“Hasil pendalaman ada 27 orang yang kita akan evakuasi dari tempat tersebut ke Dinas Sosial,” kata Hadi, Senin (24/1).Kata Hadi.Menurut Terbit tempat itu sebagai tempat rehabilitasi narkoba. Tim gabungan Reskrimum, narkoba dan Intelijen serta BNNP Sumut saat ini melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan awal tempat itu sudah ada sejak tahun 2012. Digunakan untuk pencandu narkoba yang harus direhabilitasi. Polisi memeriksa penjaga tempat rehabilitasi.
Pengakuan sementara penjaganya itu merupakan tempat penampungan orang yang kecanduan narkoba dan kenakalan remaja.
Sebelumnya di rumah Terbit Rencana ditemukan kerangkeng yang di dalamnya ada empat orang manusia. Muncul dugaan yang mengaitkannya sebagai kerangkeng tempat menghukum pekerja.
Baca juga : Taburkan Sabu ke Lantai, Petani ini Ditangkap Polisi
“Kegiatan rehabilitasi itu sudah berlangsung 10 tahun, yang bersangkutan menerangkan waktu saya tangkap,” kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak.Warga setempat yang coba dimintai tanggapan mereka mengetahui ada kerangkeng di belakang rumah TRP.
“Kami gak berani kasih komentar pak”, ujar pria yang tidak mau disebutkan namanya.Informasi yang beredar Komnas HAM bakal turun menindaklanjuti perbuatan pelanggaran tersebut. (KRO/RD/ANS)







