Bupati Palas Keluarkan Surat Perintah Plt Sekda

RADARINDO.co.id – Palas : Bupati Padang Lawas (Palas), H Ali Sutan Harahap alias TSO, mengeluarkan surat perintah Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara (Sumut).

Surat perintah dengan nomor : 800/376/2023 yang ditandatangani oleh Bupati Palas tersebut resmi mengangkat Gozali SE menggantikan Arpan Nasution S.Sos. Keputusan tersebut berlaku terhitung sejak tanggal 25 Januari 2023.

Baca juga : Tim Kemenko Marves dan PUPR Tinjau Progres Pembangunan Food Estate

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jabatan Gojali SE selaku Kadis Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Padang Lawas juga menjabat sebagai Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas dan berakhir sampai adanya surat keputusan lebih lanjut dari Bupati Palas.

Usai penyerahan SK Plt Sekda Palas, Gojali SE mengatakan akan melanjutkan dan berusaha menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

Baca juga : DPRD Pakpak Bharat Gelar Sidang Paripurna Penetapan Propemda Tahun 2023

Sementara itu dalam sesi penyerahan surat perintah Plt Sekda Palas, Arpan Nasution S.Sos mengatakan menerima keputusan tersebut dan berharap secepatnya dilakukan sertijab Sekda Palas, pungkasnya.

Sejalan dengan keterangan juru bicara keluarga TSO, Donna Siregar, hal ini merupakan kewenangan progratif Bupati Padang Lawas. “Kita ketahui bersama sampai saat ini Bupati Padang Lawas masih H Ali Sutan Harahap (TSO),” katanya. (KRO/RD/MEP)