RADARINDO.co.id – Samosir : Bupati Samosir, Vandiko T Gultom diwakili Pj Sekretaris Daerah, Waston Simbolon, mendukung pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) 1 juta patok batas bidang tanah se-Indonesia.
Pencanangan itu dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berlangsung secara online di kantor Desa Saitnihuta Kecamatan Pangururan, Jum’at (3/1/2023).
Baca juga : Erick Thohir : BUMN yang Lebih Banyak Rugi Ketimbang Untung, Artinya Bodoh
Turut hadir, Kepala BPN Samosir Rizki Kurniawan, Kasat Intel Polres Samosir, Camat Pangururan, Kapolsek Pangururan, Kepala Desa Saitnihuta dan masyarakat penerima sertifikat tanah.
Pencanangan Gemapatas yang mengusung tema “Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok” itu bertujuan untuk mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan menggerakkan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah.
Dalam sambutannya, Kepala BPN Samosir mengatakan bahwa pencanangan Gemapatas tersebut merupakan langkah untuk mendukung/mensukseskan program PTSL. “Pemasangan patok merupakan langkah percepatan pelaksanaan PTSL, karena untuk tahun 2023 sistem pengukuran/pemetaan tanah menggunakan sistem foto udara,” ujar Rizki.
BPN Samosir lanjutnya, memiliki target pemetaan lahan sebanyak 2.782 Ha dengan jumlah sertifikat 3.910. Dengan terget tersebut, Kepala BPN berharap adanya kerjasama baik dengan para Kepala Desa dan Kepala Dusun serta Camat untuk mencapai target yang telah ditentukan.
Sedangkan untuk biaya pengurusan sertifikat, terdapat tiga sistem pembiayaan. Yakni, untuk biaya persiapan (fotocopy surat, meterai, dan patok) ditanggung oleh pemohon. Kemudian, biaya pelaksanaan (penyuluhan, pengukuran dan penerbitan sertifikat) tidak dipungut biaya karena sudah ditanggung oleh APBN. Serta, pengurusan BPHTB tidak di pungut biaya karena sudah digratiskan oleh Bupati Samosir.
Baca juga : Bupati Tanggamus Diminta Tegas Terhadap Bawahannya yang Ikut Kesekretariatan Pemilu
Dalam arahannya, Pj Sekdakab Samosir menyampaikan bahwa pencanangan Gemapatas merupakan langkah baik untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang batas tanah dalam menjaga aset dan menghindari konflik kepemilikan tanah.
“Samosir merupakan salah satu kabupaten yang banyak pengaduan dalam hal masalah tanah di Pengadilan Negeri Balige. Terlebih terkait dengan tanah warisan. Oleh karena itu melalui program ini diharapkan kepada seluruh masyarakat agar segera mendiskusikan kepada keluarga untuk kesepakatan bersama dalam mensertifikatkan tanah hak milik,” ujar Sekda. (KRO/KOMINFO/RS)