RADARINDO.co.id-Deli Serdang: Polresta Deli Serdang melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengamankan seorang laki laki MRR als IKI (18) warga Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
MRR ditangkap atas dasar Laporan Polisi tertanggal 13 Oktober 2022 tentang kasus kejahatan kesusilaan (perbuatan cabul) terhadap anak atau pencabulan terhadap anak, Rabu (02/11/2022).
Baca juga : 2 Orang Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Pabrik Blact Furnace PT Krakatau Steel Diperiksa
Tersangka MRR als IKI dilaporkan ibu korban ke Mapolresta Deli Serdang usai mendapati alat test pack milik korban yang mana korban lupa membuang test pack tersebut sehingga kedapatan oleh ibu korban dan menanyakan langsung pada korban sehingga korban mengakuinya.
Menurut keterangan korban kepada ibunya (pelapor) bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 wib, akun Facebook atas nama IKKY LEE mengirim pesan kepada korban untuk mengajak berkenalan dan korbanpun membalas pesan tersebut.
Setelah berbalas-balas pesan, IKKY LEE meminta nomor Whats App korban dan tanpa berfikir panjang korban pun memberikannya. Pada hari itu juga IKKY LEE mengajak korban untuk berpacaran dan tanpa berfikir panjang korban pun menerimanya.
Korban merasa IKKY LEE manis berkata-kata saat berkirim pesan dengan korban dan korban juga suka melihat paras IKKY LEE yang menurut korban ganteng.
Kemudian pada malam harinya IKKY LEE mengajak korban untuk bertemu dan korban pun mau untuk bertemu dengan IKKY LEE. Setelah bertemu dengan IKKY LEE, kemudian IKKY LEE mengajak korban untuk berjalan jalan yang mana pada awalnya jalan itu beraspal sampai ke jalan berbatu-batu ke arah perkebunan kelapa sawit Tanjung Garbus yang merupakan TKP korban dicabuli oleh IKKY LEE.
Baca juga : Oktober 2022, Sumatera Utara Terjadi Inflasi Sebesar 5,66 Persen
“Ibu korban kemudian membuat laporan ke Polresta Deli Serdang guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kasi Humas Polresta Deli Serdang.
Atas perbuatan cabulnya, MRR kini harus mendekam di rumah tahanan polisi untuk menunggu proses hukumnya di peradilan, sebagaimana yang dimaksud dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Tersangka dijerat dengan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun, ujar Kasi Humas Polresta Deli Serdang. (KRO/RD/Nst)