RADARINDO.co.id – Jember : Proyek pengerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Krajan 2, Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, berpotensi terjadi penyelewengan.
Dimana, proyek tersebut tidak ada mencantumkan plank. Sehingga, masyarakat tidak mengetahui berapa besaran anggaran, siapa pelaksana kerja, darimana kucuran dana, serta berapa lama rentang waktu pengerjaannya.
Baca juga: Polisi Didesak Usut Dugaan Isu SARA Terkait Isi Pidato Fawait Soal G30S/PKI
Padahal, dalam Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa, sangat jelas menegaskan bahwa mekanisme pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, salah satu indikatornya yakni bentuk transparansi pekerjaan diantaranya dengan memasang plank proyek.
Mirisnya, Camat Jelbuk, Kabupaten Jember, Ajib, saat dimintai tanggapannya terkait proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut, terkesan cuek. Ajib menanggapinya terkesan “enteng”, seolah-olah hal tersebut tidak ada masalah. “Saya masih belum mendapatkan pemberitahuan, kapan kanan saya cek ke Sekdes,” jawab Ajib saat dikonfirmasi, Rabu (30/10/2024) dengan nada “enteng”.
Menurut Ajib, setiap pekerjaan proyek pasti ada pengawasnya, seperti Inspektorat. Ajib juga berdalih sedang banyak pekerjaan, sehingga belum sempat terjun ke lokasi untuk melakukan peninjauan atas proyek tersebut.
Baca juga: Dianiaya Hingga Diancam Tembak, Fiqri Dipaksa Polisi Ngaku Terlibat Kejahatan
Pun begitu, Ajib mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait proposal proyek TPT di Dusun Krajan 2. Yang paling tidak masuk akal, Ajib mengaku kalau dirinya sama sekali tidak pernah menerima surat pemberitahuan terkait adanya pekerjaan proyek TPT di Dusun Krajan 2.
“Biasanya, dalam pekerjaan proyek ada pengawas sendiri, seperti Inspektorat. Saya belum pernah mengeluarkan rekomendasi terkait proposal proyek TPT di Dusun Krajan 2. Saya juga belum pernah menerima surat pemberitahuan terkait adanya pekerjaan proyek TPT di Dusun Krajan 2,” tukasnya. (KRO/RD/An)







