RADARINDO.co.id – Medan : Kasus salah tangkap oleh pihak Kepolisian, kerap terjadi dan sudah menjadi rahasia umum. Bahkan, ada sejumlah korban salah tangkap yang harus menjalani hukuman dan mendekam dalam penjara hingga bertahun-tahun.
Diantaranya, Sengkon dan Karta, serta pengamen di Cipulir. Teranyar, seorang pria bernama Pegi Setiawan asal Cirebon, Jawa Barat, ditangkap polisi pada 21 Mei 2024 lalu. Buruh bangunan itu dituduh sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky.
Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2016 silam itu, sempat bikin heboh dan menggegerkan nusantara. Pasalnya, kasus tersebut baru terungkap setelah 8 tahun lamanya. Ditambah lagi, Pegi Setiawan menjadi korban salah tangkap oleh pihak Kepolisian.
Kini, dugaan salah tangkap oleh pihak Kepolisian kembali terjadi. Seorang remaja bernama Muhammad Fiqri, warga Dusun IV, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diduga menjadi korban salah tangkap oleh personil Polrestabes Medan.
Baca juga: Jadi “Korban Salah Tangkap”, Fiqri Dianiaya dan Diancam Tembak Dipaksa Ngaku
Bahkan, remaja berusia 21 tahun itu dianiaya sampai babak belur hingga diancam tembak oleh pihak Kepolisian, dipaksa untuk mengaku terlibat kejahatan yang sama sekali tidak dilakukannya. Tentu saja, lantaran tidak tahan mendapat penganiayaan dan ketakutan diancam akan ditembak, dengan sangat terpaksa Fiqri mengakuinya.
Dimana, Fiqri dipaksa untuk mengaku ikut terlibat dalam pertikaian berdarah yang terjadi di Jalan Selambo Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada, Selasa (22/10/2024) dini hari lalu.
Padahal, ketika peristiwa bentrokan yang melibatkan genk motor dengan warga dan menewaskan dua orang tersebut, Muhammad Fiqri sedang berada di rumah orangtuanya. Artinya, Fiqri tidak ada melakukan aktivitas diluar rumah. Karena ia harus istirahat dan esoknya harus membantu orangtuanya mengantarkan dagangan tahu ke Desa Tembung dan Lubuk Pakam.
“Saya sedih melihat kondisi anak saya yang salah tangkap dan digebuki dengan mata ditutup. Tidak hanya itu, samping kaki anak saya ditembak ke lantai sampai beberapa kali agar mau mengaku terlibat di Selambo. Apa kaitan anak saya dengan bentrok di Selambo, Desa Amplas,” ujar Muhammad Efendi, orangtua Fiqri kepada RADARINDO.co.id, Selasa (29/10/2024).
Baca juga: Polrestabes Medan Diduga Salah Tangkap, Warga Lapor ke Kapolda Sumut
Muhammad Efendi menyebut, penangkapan terhadap anaknya membuktikan bahwa kinerja personil Polrestabes Medan tidak professional selaku pengayom masyarakat. Seharusnya tegas Efendi, Polisi memanggil dirinya selaku orangtua Fiqri dan memanggil saksi-saksi yang bisa membuktikan bahwa anaknya sama sekali tidak terlibat bentrok di Selambo.
Menurut Efendi, ada alibi yang membuktikan kalau anaknya sama sekali tidak mengetahui apalagi sampai terlibat bentrokan berdarah tersebut. Yakni, rekaman CCTV serta sejumlah saksi, adalah bukti nyata kalau Fiqri sedang berada di rumah saat peristiwa bentrok di Selambo.
“Pada saat kejadian, anak saya tidur dirumah. Ada bukti CCTV lengkap untuk menjadi barang bukti guna disinkronkan dengan peristiwa bentrok di Selambo. Tetapi mirisnya, Polisi langsung menangkap anak saya, padahal tidak ada terlibat bentrok di Selambo,” ungkapnya.
Dia menduga, pihak Kepolisian hanya mencari pencitraan saja seolah-olah telah berhasil membekuk para tersangka kasus bentrokan di Selambo. Padahal terangnya, SOP mereka sudah melanggar Perkap Kapolri, menangkap seseorang tanpa bukti yang kuat.
“Miris sekali, anak saya disiksa menggunakan kayu keras dengan mata ditutup, terus diancam tembak agar mau mengakui. Manusiawi saja pak, anak saya masih muda digebuki agar mau mengaku. Karena dianiaya dan diancam, tentunya dengan sangat terpaksa anak saya mengaku karena rasa cemas dan ketakutan. Karena beberapa kali letusan senjata kearah kaki beberapa centi saja,” tukasnya.
Menurutnya, kasus dugaan salah tangkap tersebut telah dilaporkannya ke Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, dan Propam. Hal itu dilakukannya sebagai bentuk meminta keadilan agar anaknya (Muhammad Fiqri) dapat segera dibebaskan.
“Saya sudah melaporkan kasus ini ke Bapak Kapolda Sumut, Bapak Kapolrestabes Medan dan Propam. Agar anak saya segera dilepaskan dan kami sekeluarga meminta perlindungan hukum,” ujar Muhammad Efendi didampingi sang istri di kantor RADARINDO di Medan.
Baca juga: Program Dinas Ketapang dan Peternakan Sumut TA 2023 Masih “Misteri”
Dijelaskannya bahwa sebelum terjadi penangkapan, Muhammad Efendi menyuruh anaknya (Muhammad Fiqri) membeli obat di seputaran Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, sekitar pukul 00.45 WIB, dan kembali sekitar pukul 01.00 WIB.
Personil Polrestabes Medan menangkap Muhammad Fiqri di salah satu tempat hiburan di Jalan Brigjend Katamso, Medan, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.KAP/1225/X/RES.1.7./2024/RESKRIM tertanggal 24 Oktober 2024 yang ditandatangani Kasat Reskrim, Jama K. Purba SH, MH atas tuduhan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan kematian.
Atau turut serta melakukan kejahatan atau membantu melakukan kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 dan atau Pasal 170 ayat 2 3e Jo pasal 55, 56 KUHP Pidana yang diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 Pkl 02.00 Wib di Jalan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Hingga berita ini dilansir, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan belum memberikan tanggapan terkait tudingan orangtua korban, adanya anggota Polisi diduga salah tangkap dan menganiaya Muhammad Fiqri hingga babakbelur serta diancam tembak agar mau mengakui terlibat melakukan kejahatan sesuai Pasal yang dituduhkan penyidik. (KRO/RD/TIM)







