RADARINDO.co.id – Psp : Walikota Padang Sidimpuan, Irsan Efendi Nasution, SH, MM didampingi Sekda H. Letnan Dalimunthe, SKM. M.Kes menyerahkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) kepada seluruh Camat se-Kota Psp dan kemudian diteruskan kepada Lurah/Kepala Desa se-Kota Psp di Aula Kantor Walikota, baru-baru ini.
Baca juga : Kapolda Riau Dengar Curhatan Nelayan
Dalam agenda penyerahan SPPT PBB -P2 dan DHKP Tahun 2023, Walikota meminta komitmen seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kota Psp.
“Kontribusi pajak di tahun lalu (2022) tidak mencapai target, oleh karena itu saya minta maksimalkan kinerja dan berinovasi dalam hal penatausahaan serta validasi piutang di wilayah masing-masing,” tegas Walikota.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas tanah dan bangunan. PBB sendiri merupakan kepemilikan hak, penguasaan, dan atau perolehan manfaat terhadap suatu tanah atau bumi dan bangunan.
Sedangkan PBB P2 adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Baca juga : Warga Samosir Banyak Dirugikan Pasca Meninggalnya Petugas Samsat Pangururan
Menurut Walikota, pajak PBB-P2 mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan di daerah. Penerimaan dari sektor PBB P2 ini menjadi salah satu yang dapat diandalkan untuk membantu pembiayaan pembangunan di Kota Salak.
“Kami berharap kepada para Camat, Lurah dan Kepala Desa agar lebih intensif lagi melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat, guna meningkatkan kesadaran dan pengertian mereka akan pentingnya membayar pajak, khususnya PBB P2 demi kelangsungan pembangunan Kota Psp yang kita cintai ini,” ucapnya. (KRO/RD/thoms)