Warga Samosir Banyak Dirugikan Pasca Meninggalnya Petugas Samsat Pangururan

96

RADARINDO.co.id – Pangururan : Pasca meninggalnya personel Polres Samosir bernama alm Bripka AS yang bertugas di Samsat Pangururan, ternyata banyak meninggalkan masalah bagi warga Kabupaten Samosir. Pasalnya, Polres Samosir telah menerima banyak laporan polisi dari masyarakat yang dirugikan.

Baca juga : Jelang Ramadhan, Keluarga H Sailendra Damanik Gelar Do’a Bersama

Melansir waspada, ratusan warga Samosir dirugikan oleh indikasi tindakan penggelapan yang dilakukan almarhum secara bersama-sama dengan rekannya.

Kerugian yang dilakukan almarhum dan rekannya, antara lain pembayaran pajak berbagai jenis kendaraan bermotor, seperti pembayaran pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang ternyata dilakukan sudah beberapa tahun.

Hal ini mulai terungkap berawal dari warga Samosir memeriksa secara online masa aktif berlakunya pajak kendaraannya. Kenyatannya, pajak yang dibayarkan warga ke Samsat Samosir melalui almarhum setiap tahunnya tidak terdaftar sistem aplikasi online.

Hal itu berlangsung hingga bertahun-tahun lamanya, dan mulai terungkap setelah beberapa warga Samosir melakukan pemeriksaan pajak kendaraanya lewat aplikasi online. Bahwa STNK kendaraan yang masih aktif masa berlaku karena pajaknya sudah dibayar setiap tahun, namun tidak terdaftar dalam sistem aplikasi.

Padahal biaya pajak yang dimaksud sudah disetorkan secara tunai kepada diduga oknum pelaku tersebut. Menurut informasi yang beredar di kalangan masyarakat, selain almarhum, rekannya yang akrab disapa ‘Acong’ juga diduga turut merugikan warga Samosir. Saat ini, Acong masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Samosir.

Kepala UPT Samsat Pangururan, Denni Meliala mengatakan terkait persoalan tersebut sepenuhnya dipercayakannya ke Polres Samosir untuk penanganan hukumnya.

“Untuk proses hukumnya sepenuhnya kita serahkan ke ranah Polres Samosir. Mau diproses pun, oknum sudah meninggal,” kata Deni Meliala.

Meski begitu, Denni langsung mengambil inisiatif meringankan beban bagi warga Samosir yang tertipu. “Kita berinisiatif meringankan biaya denda sebesar 85%, itualah keringanan yang bisa diberikan sesuai dengan aturan,” kata Denni.

Baca juga : Munas GAPKI Diwarnai Walk Out Holding PTPN

Kepada warga yang tertipu, Denni menganjurkan agar datang ke Kantor Samsat Pangururan dan melapor ke loket yang disediakan.

Disinggung terkait jumlah dana yang digelapkan, Denni mengatakan, masih dalam pendataan yang pasti. “Kalau angkanya belum bisa kita berikan jumlahnya, namun yang sudah datang ke kita sudah ada 100 orang,” sebutnya.

Sejauh ini, kata Denni, ada sekitar 300 berkas yang bermasalah di Samsat Pangururan. Menurutnya, hal itu terjadi akibat pembayaran yang dilakukan warga tidak langsung ke kantor Samsat. (KRO/RD/WSP)