RADARINDO.co.id – Kampar : Sebelumnya Tim Gabungan Operasi Yustisi Kabupaten Kampar melaksanakan Operasi Yustisi di Kecamatan Siak Hulu tanggal 20 Oktober 2022 lalu, untuk menindak tegas para pengelola untuk menutup warung remang remang yang ada dikecamatan Siak Hulu.
Menindak lanjuti Operasi Yustisi Kabupaten Kampar, Camat Siak Hulu Rahmat Fajri S.STP, M.Si melalui Kasi Trantib Feri Rinaldi S.Sos, yang juga didampingi Danru Pol PP Yurizal. beserta Anggota. Saat dikunjungi Awak Media Rabu (26/10/2022) sekira pukul 10.00 Wib.
Diruang kerjanya, Feri mengatakan sebelumnya Tim gabungan Operasi Yustisi Kabupaten Kampar. Telah melakukan penindakan tegas terhadap pengelolah warung remang remang, dan beberapa pengelola terjaring berikut barang bukti berupa minuman keras beralkohol,” ucap Feri.
Baca Juga : KPK Telusuri Dinas Pendidikan dan PKBM Diduga “Main Mata” Dana BOP
Forkopimcam Siak Hulu sudah berkali kali melakukan rapat dengan pengelolah atau pemilik warung dengan kesepakatan untuk menutup warungnya, tapi tidak pernah diindahkan. Bahkan kami sudah memberikan Surat Peringatan (SP) hingga yang ketiga kalinya.
Dengan adanya Operasi Yustisi Gabungan, pada hari Sabtu malam yang lalu yang dihadiri Camat Siak Hulu Rahmat Fajri S.STP, M.Si, Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH, MH, Danramil 06/SH Kapten Irwanto. Tim Operasi Yustisi telah mengamankan barang bukti berupa minuman beralkohol, alat alat musik berupa Sound Sistim. Bakan diberi penindakan tegas terhadap Pihak pengelolah atau pemilik serta pengunjung warungnya (Cafe) didenda sebesar Rp2 juta perorang di Desa Pandau Jaya, Tanah Merah dan Desa Baru setelah adanya putusan Hakim dipersidangan,” ungkap Feri.
Ini tidak main main dengan Imbauan ini, kami akan tindak tegas bagi pengelolah yang masih beroperasi. Bila perlu kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, sesuai Perda Kabupaten Kampar Nomor : 8 Tahun 2007 tentang Penyakit Masyarakat dan Perda Nomor : 4 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung. Serta Perda Nomor : 8 Tahun 2017 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum),” jelas Feri.
Baca Juga : Bupati Zahir Hadiri Musyawarah Nasional PGSI
Dan arahan Bapak Camat, kami akan turun kembali melakukan Operasi Yustisi, apabila diketemukan terbukti masih beroperasi warung remang remang (Cafe) diwilayah Kecamatan Siak Hulu, Tim Operasi Yustisi Kabupaten Kampar akan menutup Paksa, serta menyegel dan menyita barang bukti dan akan diberi sanksi denda. Tindakan ini dilakukan tanpa terkecuali diapun pengelolah atau pemiliknya, akan kami tindak Tegas,” ucap Feri Rinaldi. (KRO/RD/SM)