RADARINDO.co.id – Medan : Observasi masyarakat maupun kalangan aktivis di Sumatera Utara akhirnya terkuak dunia pendidikan terindikasi menjadi sarang “merongrong” uang negara berkedok pendidikan.
Tidak heran, KORAN RADAR GROUP yang menerima laporan dan pengaduan masyarakat telah membentik Tim Investigasi ke lapangan.
Disebut sumber, bahwa dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2020, 2021 dan 2022 dan atau alokasi Pendidikan Non Formal (PNF) diduga sarat manipulasi kegiatan proses belanjar mengajar.
Baca Juga : KPK Telusuri Dinas Pendidikan dan PKBM Diduga “Main Mata” Dana BOP
Realisasi BOP yang dikelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) diduga terjadi mark up peserta didik, bahkan ruangan belajar yang tidak wajar.
Karena beberapa PKBM di salah satu Kabupaten/Kota di Sumatera Utara terkesan “mendramatisir” peserta didik hingga ribuan orang. Anehnya, jumlah penduduk atau warga setempat masih mencapai ratusan warga saja.
Celakanya lagi, Dinas Pendidikan melalui Kabid dan Kasi Pendidikan Non Formal terkait tidak efektif melakukan fungsi dan pengawasanya dilapangan.
Artinya, ada bukti awal telah melakukan pembiaran terhadap proses belajar mengajar yang dilakukan PKBM sebagai penerima BOP setiap tahun.
Berdasarkan investigasi Lembaga Republik Corruption Watch (RCW) Medan disejumlah daerah diantaranya Kabupaten Serdang Bedagai, Tanjung Balai, Asahan, Labura, Binjai, Langkat, maupun Medan dan lainya.
Tidak benar dilakukan proses belajar mengajar setiap hari. Bahkan celakanya lagi, sekolah dimaksud tidak pernah buka kantor, kecuali hari-hari tertentu.
“Kami ada yang mengatakan sekolah buka setiap hari dan melakukan kegiatan, tolong sebutkan nama PKBM nya, kapan dan dimana,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya, kepada Lembaga RCW GROUP RADARINDO.co.id belum lama ini.
Terindikasi ada “main mata”. Akibatnya, realisasi kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik, termasuk jumlah peserta didik atau siswa dan ruangan belajar tidak sewajarnya. Diduga dijadikan ajang korup.
Sebagaimana diketahui, fungsi dan peran instansi terhadap PKBM sebagai penerima dana BOP setiap tahun rentan melakukan manipulasi kepada negara. Indikasi dituding melakukan perbuatan melawan hukum, atas program yang seyogyanya dilaksanakan.
“Mereka para oknum pengurus PKBM bersama oknum Kadis, Kabid dan Kasi diduga “kongkalikong” merongrong dana PNF TA 2020/2021 hingga miliaran rupiah,” tandasnya lagi.
Tidak tertutup kemungkinan, oknum Kadis Pendidikan, Kabid, Kasi dan oknum pengurus BKPM disinyalir bersama-sama “Gerogoti” Bantuan Operasional Pendidikan, cetusnya lagi.
“Mestinya oknum Kadis Pendidikan bersama PKBM mendukung program Pemerintah untuk mencerdaskan anak bangsa, Bukan sebaliknya,” unkapnya.
Pendidikan Non Formal adalah program pembelajaran yang terselenggara secara terancang untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan dan sikap pada diri peserta Didik.
Pendidikan In Formal adalah peristiwa belajar yang terselenggara sedemikian saja secara tidak terancang yang menghasilkan perubahan pengetahuan keterampilan dan sikap pada diri peserta Didik. Dipertegas jalur-jalur pendidikan menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS.
Pasal 13 ayat (1) jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, Non Formal, dan In Formal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
Sesuai dijelaskan No. 2 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas. Pasal 26, ayat (3,4,6) yakni;
Ayat (3) Pendidikan non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Ayat (4) Satuan pendidikan non formal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan,
kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim serta satuan
pendidikan yang sejenis.
Ayat (6) Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional penilaian.
Makna dan fungsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan wadah/fasilitator pertemuan antara kebutuhan dan sumber daya belajar, fasilitator pertemuan antara masyarakat yang berkebutuhan belajar dengan sumber daya belajar sehingga terjadi sebanyak mungkin peritiwa pembelajaran. Tempat dimana kegiatan belajar masyarakat dalam rangka peningkatan pengetahuan, keterampilan/keahlian, hobi, atau bakatnya yang dikelola dan diselenggarakan sendiri oleh masyarakat.
PKBM sebagai institusi pendidikan untuk semua warga masyarakat agar bisa lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Termasuk dalam hal meningkatkan pendapatannya melalui pembelajaran, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta masalah-masalah pendidikan masyarakat serta kebutuhan akan pendidikan masyarakat.
Defeinisi PKBM akan terus berkembang seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memenuhi kebutuhan belajar yang tidak akan pernah berkahir. Program utama PKBM adalah pendidikan kesetaraan paket A. Pendidikan kesetaraan paket, B. Pendidikan kesetaraan, paket C. Kelompok bermain. Taman penitipan anak Kursus dan pelatihan dan pendidikan keaksaraan.
Baca Juga : Camat Siak Hulu Himbau Segera Tutup Cafe Remang-remang
Sedangkan Program Pendukung PKBM adalah taman bacaan masyarakat dan kegiatan pembelajaran masyarakat.
Sumber menjelaskan, dugaan korupsi tengah menjadi target penyidik KPK atas laporan sejumlah masyarakat dan aktivis LSM. Bahwa PNF diduga telah dijadikan ajang manfaat untuk memperkaya diri, melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, KORAN RADAR GROUP telah menyampaikan konfirmasi kepada Dinas secara tertulis kepada sejumlah instansi di daerah termasuk di Kementerian di Jakarta. Sayangnya, pihak termohon informasi belum memberikan jawaban. KPK didesak segera mengusut dana BOP. (KRO/RD/TIM)