DEPEDA SBNI Unjuk Rasa ke Kantor Gubernur Sumatera Utara

78
DEPEDA SBNI Unjuk Rasa ke Kantor Gubernur Sumatera Utara
DEPEDA SBNI Unjuk Rasa ke Kantor Gubernur Sumatera Utara

RADARINDO.co.id-Medan: Dewan pengurus daerah sarikat buruh nasional indonesia (DEPEDA SBNI ) melaksanakan aksi unjuk rasa yang dimulai dengan berkumpul di kantor DEPEDA SBNI Medan Jln Manggaan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Selasa (07/12/2021) mulai pukul 09.00 wib.

Setelah itu anggota dan pengurus DEPEDA SBNI melakukan konvoi bersama dengan sepeda motor ke kantor Gubernur Sumatera Utara yang di pimpin langsung oleh ketua DEPEDA SBNI Adijon JB Sitanggang dan sekjen SBNI Habibul Hasan SH.

Baca juga : Tak Kapok 2 Kali Masuk Penjara, Residivis Ini Ditembak Petugas Jatanras Polres Asahan

Menurut Adijon, perjuangan pekerja/buruh di indonesia selama ini menginginkan agar pekerja memiliki kekuatan tawar yang sejajar dengan pengusaha dan pemerintah dalam melaksanakan hubungan industrial.

Pekerja/buruh sebagai salah satu unsur utama dari produksi, pengusaha sebagai pemilik modal, pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan pengawasan terhadap peraturan perundang undangan ketenagakerjaan sebagaimana hubungan industrial yang berazaskan pancasila sangat jauh dari harapan buruh

Bahwa aspirasi ini di sampaikan karena kenaikan upah umk kota medan 1,22 % tersebut lebih kurang 46 ribu rp atau sekitar 1.300 rp perhari kalau di hitung upah per 30 hari.Bahwa kenaikan tersebut tidak sejalan dgn kenaikan bahan bahan pokok yg sudah naik seperti minyak makan gula dan beras dgn kenaikan bahan pokok tidak ada gunanya kenaikan upah.

Dalam aksi ini tuntutan tersebut antara lain :

1. Menolak Rekomendasi Pengupahan Dinas Ketenagakerjaan kota Medan yang naik 1,22%.

2. Meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan kota Medan mencabut rekomendasi tersebut dari pemerintah kota Medan.

3.Meminta kenaikan upah tahun 2022 sebesar 7% sampai dengan 10%

4. Meminta kepada pemerintah daerah agar menjaga stabilitas harga bahan bahan pokok menjelang kenaikkan di akhir tahun.

Baca juga : Personil Polres Asahan Himbau Petugas Pos Jaga Kamtibmas & Cegah Pandemi Covid

Tuntutan para aksi mendapat respon dari Kadisnaker provinsi Sumatera Utara, Burhanuddin Siagian mengatakan akan menyampaikan tuntutan SBNI ke kementrian Ketenagakerjaan untuk dapat menjadikan acuan dalam menentukan UMK kota Medan tahun 2022. (KRO/RD/UM)