Dianggap Langgar Aturan, 15 Lembaga Penyalur SPBU Kena Sanksi

25

RADARINDO.co.id – Medan : Sebanyak 15 lembaga penyalur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah operasional Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut kena sanksi tegas karena terbukti melakukan pelanggaran.

Baca juga : Usai Dapat PMN Rp 10,49 Triliun, Proyek di 13 BUMN Terhenti

“PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada lembaga penyalur SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyelewengan terhadap bahan bakar minyak (BBM) untuk jenis bahan bakar tertentu (JBT) bio solar dan jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) pertalite,” terang Susanto August Satria, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Jum’at (23/6/2023) di Medan.

Satria menegaskan, peraturan yang mengatur BBM subsidi telah tertuang pada Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Baca juga : Tipu Tukang Bubur Rp 310 Juta, Mantan Kapolsek Minta Keringanan Hukuman

Selain itu tertuang pada Surat Keputusan Kepala BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas) No. 4/P3JBT/BPHMigas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak tertentu. Adapun sanksi yang diberikan kepada SPBU beragam sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. “Sanksi yang dapat diberikan dapat berupa sanksi administrasi, penghentian pasokan sementara untuk BBMsubsidi ke SPBU tersebut, hingga yang paling fatal berupa pemutusan hubungan usaha atau pemutusan hubungan usaha (PHU,” katanya. (KRO/RD/ANS)