Tipu Tukang Bubur Rp 310 Juta, Mantan Kapolsek Minta Keringanan Hukuman

49

RADARINDO.co.id – Jabar : Mantan Kapolsek diduga melakukan penipuan terhadap seorang tukang bubur sebesar Rp 310 juta. Mantan Kapolsek itu telah mengembalikan uang Rp 310 juta kepada tukang bubur dan mengemis minta keringanan hukuman.

Melansir suryamalang.com, Sabtu (24/6/2023), sebelumnya viral kabar mantan Kapolsek Mundu AKP SW menipu tukang bubur bernama Wahidin asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Baca juga : Ini Kata Bulog Soal Dana PMN Rp 2 Triliun

Penipuan AKP SW kepada Wahidin bermula saat korban dijanjikan anaknya masuk Bintara Polri.

Firdaus Yuninda, kuasa hukum mantan Kapolsek Mundu, Cirebon, Jawa Barat, AKP SW, berharap kliennya mendapat keringanan hukuman. Hal itu disampaikan Firdaus usai korban penipuan AKP SW, Wahidin, melalui kuasa hukumnya, mencabut laporan polisi di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (21/6/2023) lalu.

Pencabutan laporan dilakukan setelah AKP SW mengembalikan uang Rp 310 juta milik tukang bubur tersebut. Firdaus mengatakan, surat perdamaian serta pencabutan laporan sudah diserahkan kepada penyidik Polres Cirebon Kota.

Langkah ini bagian dari upaya kuasa hukum untuk mengajukan restorative justice karena telah adanya perdamaian antara kedua belah pihak. Firdaus berharap ada keringanan untuk AKP SW yang telah mengganti kerugian korban. Namun, dirinya memahami betul bahwa persidangan etik adalah hal absolut yang dimiliki Polri.

Wahidin, tukang bubur asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jabar, menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh mantan Kapolsek Mundu, AKP SW.

Baca juga : Usai Dapat PMN Rp 10,49 Triliun, Proyek di 13 BUMN Terhenti

SW menjanjikan anak pertama Wahidin masuk Bintara Polri pada masa penerimaan 2021. Namun, dia meminta uang kepada Wahidin dengan total Rp 310 juta secara bertahap. Wahidin yang tidak punya cukup uang, akhirnya menggadaikan rumahnya. SW kemudian meminta Wahidin menyetorkan uang secara bertahap kepada oknum PNS Mabes Polri berinisial NY. SW juga meminta Wahidin menyetorkan uang itu kepada oknum Polri berinisial D berpangkat Ipda, yang juga menantu SW. Saat ini SW dan NY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Namun, Wahidin mencabut laporan terhadap SW. (KRO/RD/TRB)