RADARINDO.co.id – Aceh : Didakwa kasus pembunuhan warga Aceh Utara, oknum TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Dua Dede Irawan dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh, Kamis (22/5/2025) itu, selain tuntutan penjara seumur hidup, Dede Irawan juga dikenakan sanksi pecat dari militer.
Baca juga: Tahan 108 Ijazah Eks Karyawan, Bos CV SS Dijadikan Tersangka
Tuntutan tersebut dibacakan Oditur, Letkol Chk Bambang Permadi dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Ketua Letkol Chk Arif Kusnandar didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri.
Dalam tuntutannya, oditur menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain, serta pencurian. Dia juga disebut melakukan kekerasan serta memiliki senjata api ilegal.
“Kami mohon agar terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL,” kata Bambang dalam tuntutannya.
Bambang juga mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, diantaranya adanya pembunuhan dilakukan dengan berencana, pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan kematian.
Terdakwa juga mengantongi senjata api serta berupaya menyembunyikan jenazah korban. “Hal-hal yang meringankan nihil,” jelasnya.
Terdakwa Dede Irawan dituntut pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 365 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHP, juga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan kepemilikan senjata api secara ilegal dan pasal 26 KUHPN.
Baca juga: Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Dipanggil KPK Terkait Kasus TKA
Sebelumnya, oknum anggota TNI AL Lanal Lhokseumawe Kelasi Dua (Kld) DI diamankan Polisi Militer karena diduga menembak Imam hingga meninggal dunia. Pelaku disebut membunuh karena ingin menguasai mobil milik korban. (KRO/RD/Dtk)