RADARINDO.co.id – Langkat : Penegakan hukum yang tebang pilih oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH), sudah menjadi rahasia umum di negeri ini. Meski telah menjadi “bahan rumpi” oleh masyarakat umum, khususnya “kaum lemah”, namun hal tersebut masih saja terus terjadi.
Seperti yang dialami salah seorang wanita warga Dusun V, Medan Dua, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, bernama Nurlina.
Baca juga: “Sawah Dibajak” Rekan Sekantor, Rumahtangga Berujung Horor
Dimana, wanita tersebut bagaikan pepatah, “sudah jatuh tertimpa tangga”. Pasalnya, Nurlina yang diduga menjadi korban pengeroyokan oleh enam orang tetangganya, bukannya mendapat keadilan, tetapi malah “diadili”.
Nurlina kini harus mendekam di Rutan Kelas IIB Tanjung Pura setelah dijadikan tersangka oleh pihak Kepolisian. Nurlina yang lebih dahulu membuat pengaduan ke Polisi menjadi korban dugaan pengeroyokan, malah dilaporkan balik oleh salah satu terduga pelaku berinisial SL.
Kisah memilukan ini bermula pada 13 November 2024 silam. Dimana, Nurlina diduga dikeroyok oleh enam orang tetangganya yang diduga masih satu keluarga, yakni SL, ZU, PL, SWL, ES, dan IN.
Usai kejadian, Nurlina langsung melapor ke Polsek Pangkalan Brandan. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/.B/196/XI/2024, tiga orang terduga pelaku sempat ditahan, termasuk SL.
Namun tiga hari kemudian, SL yang merupakan salah satu terduga pelaku pengeroyokan, melaporkan balik Nurlina ke Polres Langkat atas tuduhan penganiayaan.
Ironisnya, Nurlina yang merupakan korban dan seharusnya mendapat keadilan, malah dijadikan tersangka dan ditahan. Mirisnya lagi, pihak keluarga mengaku tidak pernah menerima surat penangkapan maupun surat penahanan.
“Dia korban pengeroyokan, tetapi malah dipenjara. Kami bingung dengan hukum seperti ini,” keluh Gunawan, suami Nurlina, saat menyambangi Polres Langkat, Sabtu (21/6/2025) lalu.
Kepada awak media, Gunawan mengaku tidak mendapat jawaban yang pasti dari penyidik. Menurutnya, penyidik malah menyarankannya untuk bertanya langsung ke pihak jaksa.
Menurut keterangan keluarga, akar masalah bermula dari salah seorang terduga pelaku berinisial ZU yang menuduh bahwa Nurlina membuang sampah di batas tanah rumahnya.
Setelah dicek oleh kepala dusun, lokasi pembuangan sampah ternyata masih berada di pekarangan rumah Nurlina. Sejak saat itu, hubungan keduanya memburuk dan berujung pada insiden kekerasan yang berujung petaka.
“Nurlina justru dihina, dimaki, bahkan dipukuli oleh enam orang. Bajunya dirobek, wajahnya dibenturkan ke dinding. Kami punya bukti dan visum. Tapi kenapa justru dia yang ditahan?,” kata Erlina, kakak Kandung Nurlina.
Keluarga juga mencurigai bahwa saksi yang dihadirkan oleh pihak pelapor adalah pasangan suami istri yang diduga menerima bayaran untuk memberikan keterangan palsu. Mereka juga menduga video yang diserahkan ke penyidik sudah diedit untuk menjelekkan Nurlina.
Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Herman F Sinaga, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa kasus Nurlina sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Stabat. “Tanya ke jaksa ya, kalau sudah dilimpahkan, itu urusan jaksa,” ujarnya singkat.
Sementara, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional dan transparan.
Baca juga: Peringati HUT Bhayangkara, Polda Sumut Gelar Bakti Religi Secara Serentak
“Saya sudah tekankan ke penyidik untuk menjalankan tugas sesuai aturan. Mari serahkan semua pada proses hukum,” ucapnya, Sabtu (21/6/2025).
Keluarga Nurlina berharap, Kapolres Langkat dan Kejaksaan dapat menelaah ulang kasus ini secara objektif dan adil. Mereka menuntut kejelasan atas proses hukum yang dinilai janggal dan cenderung merugikan korban. (KRO/RD/Tim)







