RADARINDO.co.id – Bima : Diduga jadi bandar narkoba, seorang anggota DPRD Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial H, dilaporkan ke Mapolres Bima oleh seorang mahasiswa bernama Uswatun Hasanah (30), Selasa (14/1/2025) sore.
“Iya, sudah dilaporkan. Surat tanda terima laporan pengaduan juga sudah kami terima,” ungkap Penasihat Hukum (PH) pelapor, Mahdin, saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2025), seperti dikutip dari kompas.com.
Baca juga: Motif Tewasnya Gadis Cantik Tanpa Busana Ditangan Oknum TNI AL Terungkap
Menurut Mahdin, laporan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Bima. Berdasarkan informasi tersebut, pelapor bersama organisasi Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (Semmi) NTB melakukan investigasi secara mandiri.
Dari investigasi tersebut, mereka memperoleh informasi yang menunjukkan bahwa H diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba. Mahdin mengklaim bahwa kliennya memiliki bukti-bukti berupa dokumen yang dapat menguatkan dugaan keterlibatan terlapor. “Nanti bukti-bukti akan diserahkan saat BAP lanjutan. Kemarin itu hanya penyampaian pengaduan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa laporan kliennya bukan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), melainkan khusus mengenai dugaan keterlibatan H sebagai bandar narkoba. “Jadi yang dilaporkan itu bukan terkait TPPU. Saya juga tidak tahu sumber beritanya darimana,” ujarnya.
Sementara, Penasihat Hukum H, Taufikurrahman, menyatakan bahwa pihaknya tidak gentar dengan laporan yang diajukan oleh Uswatun Hasanah. Dikatakannya bahwa setiap orang memiliki hak untuk melapor, namun pelapor diminta untuk tidak sembarangan, terutama dalam meminta aparat menelusuri dugaan keterlibatan kliennya.
“Dia harus datang memberikan keterangan, menunjukkan saksi-saksi. Kalau tidak ada, jangan minta polisi menelusuri, dia harus datang dan buktikan,” kata Taufikurrahman melalui sambungan telepon.
Baca juga: Kisah Inspiratif, Bripka Fahmi Rela Sisihkan Gajinya Demi Hidupi 35 Anak Yatim
Taufikurrahman juga menegaskan bahwa jika laporan pengaduan tidak dapat dibuktikan oleh pelapor, maka polisi harus bertindak tegas dengan menangkap dan menetapkan Uswatun Hasanah sebagai tersangka karena membuat laporan palsu. (KRO/RD/KOMP)