Diduga KDRT Suami TNI, Bidan Duduk di Kursi Pesakitan

34

RADARINDO.co.id – Banten : Seorang bidan di Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten, berinisial DLT (43), duduk di kursi pesakitan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, terkait perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya berinisial DM yang merupakan anggota TNI.

Peristiwa bermula pada 5 Agustus 2023 silam. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, disebutkan bahwa DLT meminta uang kepada suaminya untuk membeli kue ulang tahun anak mereka.

Baca juga: Tolak Outsourching, Karyawan PT Anugerah Grafika Mogok Kerja

Permintaan tersebut membuat keduanya bertemu di rumah yang juga berfungsi sebagai tempat praktik DLT. Percakapan mengenai rencana ulang tahun kemudian berubah menjadi konflik fisik.

Menurut jaksa, DLT merebut kunci mobil dari tangan suaminya, yang memicu tarik-menarik antara keduanya. Dalam proses itu, kunci mobil mengenai jidat DM, hingga menyebabkan luka lecet.

Selain itu, jaksa menyebut korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh seperti lengan, kelopak mata kiri, hidung, rahang, hingga lengan kanan atas dan bawah akibat kekerasan tumpul. DM kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota.

Terkait hal itu, Jaksa menjerat DLT dengan Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Namun, pengacara DLT, Elly Nursamsiah, membantah keras dakwaan yang diajukan jaksa. Menurutnya, kliennya bukanlah pelaku kekerasan, melainkan korban dari kekerasan yang dilakukan oleh suaminya.

Ia bahkan menyebut memiliki bukti berupa video yang memperlihatkan saat DLT mengalami tindak kekerasan terlebih dahulu.

“Padahal di video jelas Ibu DLT merupakan istri dan melawan seorang tentara, tinggi besar, ia dipiting, dicekik. Siapapun pasti membela diri. Bayangkan seorang korban sekarang menjadi terdakwa,” ungkap Elly kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Baca juga: Viral, Oknum Polantas Diduga Pungli Pengendara

Elly menilai, tidak ada rasa keadilan ketika seorang ibu yang secara fisik kalah dari seorang anggota TNI harus diproses sebagai pelaku kekerasan. Elly juga menyatakan bahwa hasil visum menunjukkan tidak ada luka serius yang dialami DM, apalagi yang membutuhkan tindakan medis.

Elly berharap, kasus ini dapat ditangani secara adil dan transparan, dengan membuka semua bukti yang ada, termasuk rekaman video yang disebut memperlihatkan DLT menjadi korban kekerasan lebih dulu. (KRO/RD/Komp)