RADARINDO.co.id – Sumut : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara non aktif, Topan Ginting, diduga mengetahui operasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumut.
Topan disebut sempat bersembunyi saat akan ditangkap di Medan. Penangkapan terhadap Topan berselang beberapa jam setelah penangkapan tersangka lainnya terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan.
Baca juga: Dugaan Korupsi Belasan Rusun Terbengkalai Diselidiki, Termasuk di Sumut
Penyidik KPK juga disebut sempat kejar-kejaran dengan Topan Ginting hingga akhirnya berhasil ditangkap di Medan.
OTT terhadap lima tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Sumut dilakukan secara serentak di lokasi berbeda, yakni Kota Medan dan Kota Padangsidimpuan.
Setelah hari berganti, para penyidik akhirnya bisa menangkap Topan di Medan. “Ada jeda beberapa jam dari penangkapan tersangka lain,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melansir tempo, Senin (14/7/2025).
Dua penegak hukum yang mengetahui operasi tangkap tangan itu mengatakan, mobil penyidik sempat mengejar dan memepet kenderaan Topan.
Mereka bercerita, penyidik awalnya kesulitan menangkap Topan karena dikawal oleh oknum TNI. Namun, KPK berkoordinasi dengan Polisi Militer (PM) untuk membantu penangkapan Topan.
“Mungkin itu pengamanan resmi yang diminta oleh pejabat Pemprov, dalam hal ini Kadis PUPR,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Dua penegak hukum menduga, Topan sempat membersihkan jejaknya sebelum ditangkap. Pasalnya, telepon seluler iPhone yang digunakannya masih baru dan nyaris kosong.
Para penyidik menerbangkan Topan ke Jakarta dan menahannya di Rumah Tahanan KPK. Selain Topan, empat orang yang menjadi tersangka adalah dua pejabat pembuat komitmen (PPK), yakni Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto.
Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Akhirun Efendi Siregar dan anaknya, Direktur PT Rukun Nusantara Rayhan Dulasmi Piliang.
Dari operasi tangkap tangan ini KPK menyita duit Rp231 juta yang diduga menjadi fee proyek tersebut. KPK juga menggeledah tempat tinggal Topan di Cluster Topaz Nomor 212, perumahan Royal Sumatera, Medan Tuntungan. Disana, KPK menyita duit Rp2,8 miliar, pistol Beretta dan tujuh peluru, serta satu pucuk airsoft gun laras panjang.
OTT KPK bermula dari informasi pertemuan antara PPK dan para kontraktor proyek pembangunan jalan. Operasi mulai berjalan saat komisi antirasuah menemukan ada kontraktor menarik duit sekitar Rp2 miliar.
Baca juga: PN Lubuk Pakam Eksekusi Aset PTPN I Regional I yang Dikuasai Secara Tak Sah
Topan ikut menghadiri pertemuan di sebuah hotel di Kota Medan, 25 Juni 2025. Dalam pertemuan itu, Topan diduga menginstruksikan dua PPK agar memenangkan perusahaan Akhirun dan Rayhan dalam proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dalam sistem e-Katalog milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Sistem e-Katalog membuka peluang persekongkolan karena memungkinkan PPK dan perusahaan pelaksana proyek membuat kesepakatan sebelum proyek dimulai. (KRO/RD/TP)







