RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam mengabulkan eksekusi yang dimohonkan PTPN I Regional I atas sebidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di Gang Dwiwarna, Dusun 7, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Senin (14/7/2025).
Sebelum pelaksanaan eksekusi, tim panitera PN Lubuk Pakam lebih dahulu membacakan amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Marolop Simbolon.
Baca juga: Penertiban Kawasan Hutan TNTN Tuai Sorotan
MA menegaskan bahwa lahan seluas 4.496 M2 itu adalah milik PTPN I Regional I (d/h PTPN II). Selain mengembalikan lahan secara utuh, tergugat Marolop Simbolon juga harus membayar biaya perkara terhadap upaya PK yang telah diajukannya.
Menurut keterangan, lahan tersebut awalnya adalah rumah dinas yang ditempati almarhum Abdul Hadi Nasution selaku Kepala Bagian di PTP IX.
Namun setelah pensiun dan wafat tahun 1983 lalu, rumah dinas tersebut tidak dikembalikan ke PTPN II, tetapi malah disewakan untuk bangunan rumah pihak lain pada bagian depan dan belakang.
Setelah ahli waris Abdul Hadi Nasution, yakni Haluddin Nasution meninggal dunia, praktis penguasaan lahan jatuh ke tangan Marolop Simbolon. Penguasaan lahan ini diketahui oleh dua isterinya, masing-masing Boru Sinaga dan Boru Sianipar.
Penguasaan lahan ahli waris berbuntut panjang. Kedua wanita tersebut malah bersiteru berkepanjangan, bahkan merasa paling berhak atas lahan yang masih sah milik PTPN I Regional I.
“Kami sangat bersyukur akhirnya kepastian hukum menyatakan lahan ini milik PTPN. Kami selama ini resah akibat pertikaian diantara kedua wanita tersebut. Tidak ada kenyamanan kami rasakan,” ujar salah seorang warga GG Dwi Warna, bernama Andi Maulana Harahap.
Sedangkan warga lainnya bernama Abdul Rahman (70) menegaskan, Marolop Simbolon sejak awal sama sekali tidak punya hak atas lahan tersebut. Menurutnya, Marolop hanya Penasehat Hukum dari Abdul Hadi Nasution dan anaknya Haluddin Nasution.
“Karena itu kami heran juga kalau kemudian lahan ini bisa menjadi bahan pertikaian kedua isterinya,” ujar Abdul Rahman yang mengaku sangat mengetahui prihal lahan tersebut sejak ditempati Abdul Hadi Nasution.
Sementara, pihak PTPN I Regional I yang telah dinyatakan sah sebagai pemilik lahan sesuai putusan Mahkamah Agung No.479 PK/ Pdt/ 2023, langsung melakukan pembersihan diatas areal tersebut.
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Sekda Singkawang Ditahan
Sejumlah pekerja yang dikerahkan PTPN I Regional I langsung memasang pagar pembatas diatas lahan tersebut.
“Pembersihan berjalan kondusif. Sehingga kita bisa bekerja lebih cepat,” ujar Kasubag Humas PTPN I Regional I, Rahmat Kurniawan yang ditemui dilokasi. (KRO/RD/Tim)






