RADARINDO.co.id – Jabar : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat (Jabar), melakukan penyegelan terhadap proyek pembangunan wisata Eiger Camp di kaki Gunung Tangkuban Parahu.
Penyegelan dilakukan atas instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, karena adanya dugaan pelanggaran lingkungan dan tata ruang.
Eiger Camp diketahui membuka lahan di kawasan perkebunan teh PT Perkebunan Nusantara VIII, tepatnya di Kampung Sukawana, Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Baca juga: Reklamasi Paluh Buntung Belawan Oleh PT STTC Diduga Ilegal
Menurut penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Jawa Barat, Supriyono, proyek tersebut dianggap berisiko terhadap lingkungan, terutama karena berada di area resapan air.
“Instruksi dari KDM jelas, hentikan kegiatan karena ini tidak sesuai dengan tata ruang yang ada. Apalagi ini bisa menimbulkan efek negatif, yakni bencana banjir dan longsor,” kata Supriyono, mengutip kompas, Sabtu (29/3/2025).
Hasil pemantauan di lapangan, menunjukkan bahwa proyek Eiger Camp sudah memiliki fondasi serta tiang pancang yang berdiri, sementara area perkebunan teh telah dibuka untuk dijadikan akses jalan menuju lokasi wisata.
“Dari hasil pantauan, pembangunan Eiger Camp sudah terpasang pancang dan fondasi, tetapi pembangunan atap di atas tiang pancang belum selesai,” jelas Supriyono.
Pembangunan ini disinyalir merusak resapan air di Kawasan Bandung Utara (KBU), yang berpotensi memicu bencana di wilayah Cekungan Bandung.
“Kami sinyalir kegiatan itu ilegal karena dijalankan tanpa mengikuti aturan, mengingat berada di area resapan air, hutan, dan tanaman kebun teh. Ini sangat membahayakan masyarakat yang berada di bawahnya, karena berpotensi memicu longsor dan banjir,” tegasnya.
Baca juga: “Derita” Honorer Disporabudpar Deli Serdang, Dari 90 Hanya 27 Dibayar
Selain itu, pihak Satpol PP juga menemukan adanya kejanggalan dalam dokumen perizinan proyek tersebut. Pada dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terpasang di lokasi, barcode yang biasanya digunakan untuk mengecek keabsahan izin justru tertutup.
“Kami sudah memotret dokumennya berupa PBG. Secara kasat mata terlihat lengkap, tetapi kami akan menelusuri ke pihak perizinan untuk memastikan keabsahannya, karena dokumen itu ganjil tanpa adanya barcode yang bisa dicek,” tambah Supriyono. (KRO/RD/Komp)