Diduga Palsukan Tandatangan, Eks Sekdes Pasar Baru Diamankan Polres Sergai

38

RADARINDO.co.id – Sergai : Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menahan eks Sekretaris Desa (Sekdes) Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, berinisial SU (61).

“Penahanan SU atas dugaan memalsukan tandatangan dalam berkas Perubahan Anggaran dan Pendapatan Desa (PAPBDes) Pasar Baru tahun 2020,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, didampingi Kanit Tipidter Satreskrim Iptu BD Sitorus, Sabtu (16/3/2024).

Baca juga : Tabrakan Beruntun di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, Satu Tewas

Kasus tindak pidana dugaan pemalsuan tandatangan ini sebut Edward, atas laporan Siti Zubaidah, selaku Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Pasar Baru, sesuai laporan polisi nomor LP/B/382/V/2022/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 13 Mei 2022.

“Kasus dugaan pemalsuan tandatangan ini bermula pada Februari 2022 saat Siti Zubaidah dipanggil pihak Inspektorat Kabupaten Sergai untuk dilakukan pemeriksaan terkait adanya perubahan rencana anggaran biaya tahun 2020 Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu,” sebutnya.

Saat itu, kata Edward, pelapor diperlihatkan berkas perubahan anggaran biaya tahun 2020 Desa Pasar Baru pada bidang pemberdayaan masyarakat, sub bidang peningkatan kapasitas aparatur desa dengan waktu pelaksanaan 12 bulan, yang terdapat tandatangan Siti Zubaidah.

Kemudian pada bidang pelaksanaan pembangunan desa, sub bidang pendidikan penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat dengan waktu pelaksanaan 12 bulan, pelaksanaan kegiatan anggaran atas nama Siti Zubaidah, selaku Kaur Pemerintahan.

“Keberatan karena tandatangannya diduga telah dipalsukan, Siti Zubaidah akhirnya melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Sergai,” terangnya.

Menurutnya, dampak dari pemalsuan tandatangan ini terasa luas, karena berkas perubahan anggaran biaya yang diduga palsu tersebut kemudian digunakan oleh Kepala Desa Pasar Baru untuk penyerapan anggaran di Kantor PMD Sergai.

Baca juga : Polres Padangsidimpuan Tertibkan Pedagang Petasan

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang diduga melakukan pemalsuan tandatangan adalah SU, mantan Sekdes Pasar Baru. Untuk itu, terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan,” jelasnya.

Selain mengamankan SU, lanjut Edward, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop beserta mouse dan alat pengisi baterai laptop. Kemudian, 1 unit printer, serta dokumen berkas perubahan rencana anggaran biaya tahun 2020 Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Mantan Kanit Tipidkor Polres Sergai ini menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam mengatasi tindak pidana pemalsuan atau penggunaan surat palsu yang merugikan pihak lain. Dengan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, diharapkan dapat menjaga integritas dan kepercayaan dalam sistem pemerintahan serta pengelolaan anggaran.

Kemudian, kasus ini juga menegaskan upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di level desa merupakan hal yang sangat penting. Diperlukan pengawasan yang ketat dan tindakan cepat dalam menindak pelaku agar tidak terjadi penyelewengan anggaran yang merugikan masyarakat.

“Kasus ini akan lebih didalami dan menjadi pengingat bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum, terutama dalam hal pengelolaan keuangan negara, harus ditindak tegas demi keadilan dan keberlangsungan pemerintahan yang bersih dan transparan,” tegasnya. (KRO/RD/Mimah)