RADARINDO.co.id – Makassar : Seorang oknum anggota Polisi berisinial Bripda MA dilaporkan istrinya berinisial DA (23) terkait kasus dugaan penganiayaan.
Bripda MA diduga tidak sengaja menyeret istrinya dengan mobil lantaran kedapatan sedang bermesraan dengan wanita lain.di Bilangan Jalan Racing Centre, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (21/5/2024) malam lalu.
Baca juga : RUU Penyiaran Berpotensi Kekang Kemerdekaan Pers, Ini Beberapa Poinnya
Korban DA menjelaskan, dugaan penganiayaan itu berawal ketika dirinya membututi sang suami berinisial Bripda MA yang diduga berselingkuh dengan wanita lain. DA melihat suaminya menjemput seorang wanita di salah satu indekos.
Tak ingin suaminya berbagi hati dengan wanita lain, DA pun mendatangi pasangan tidak sah tersebut. Benar saja, DA melihat sang suami sedang asyik bermesraan dengan wanita yang tidak dikenalnya.
Diduga panik melihat kehadiran istrinya, tanpa pikir panjang Bripda MA langsung tancap gas dan mengakibatkan istrinya yang saat itu berada persis dekat mobil, terseret sekitar 10 meter. Akibat insiden itu, DA mengalami luka lecet hingga lebam di hampir sekujur tubuhnya.
Baca juga : Apartemen Dijadikan “Pabrik” Narkoba, Pasutri Digelandang ke Penjara
Insiden tersebut sempat bikin geger dunia maya hingga viral di media sosial. Akibat perbuatannya, Bripda MA dilaporkan sang istri ke jajaran Polda Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Bahkan, kini Bripda MA telah diamankan jajaran Bid Propam Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, Bripda MA kini ditahan di sel penempatan khusus (Patsus) guna memudahkan proses penyelidikan pelanggaran etik atau disiplin.
“Masih dalam proses pemeriksaan, yang bersangkutan (Bripda MA) kini ditahan di sel Patsus untuk memudahkan pemeriksaan,” terang Didik seperti dilansir dari tribunmedan.com, Kamis (30/5/2024).
Menurut Didik, laporan istri Bripda MA atas kasus dugaan penganiayaan, masih dalam proses penyelidikan dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel. “Untuk penanganan pidananya masih dalam proses penyelidikan di Krimum,” jelas Didik. (KRO/RD/Trb)