RADARINDO.co.id-Sumatera Barat : Seorang wanita di Dusun III Jorong Bandarejo, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, tega menghabisi nyawa suaminya sendiri.
Pembunuhan ini terungkap setelah warga menemukan jasad korban di samping kandang kambing, Minggu (07/1/2024). Korban diketahui bernama Sumarno (48) yang dilaporkan hilang sejak 4 hari sebelumnya.
Baca juga : Tak Terima Ilmu Peletnya Dibilang Gak Ngaruh, Terapis Pijat Nekat Mutilasi Pasien
Sumarno ditemukan tewas dengan kondisi membusuk. Belakangan diketahui Sumarno ternyata tewas dibunuh oleh istrinya, Reni (47).
Melansir tribunmedan.com, Reni mengaku telah membunuh suaminya pada, Kamis (04/1/2024) sekira pukul 20.00 WIB. Pelaku membunuh suaminya menggunakan racun rumput yang dimasukkan ke dalam wadah tempat air minum milik korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah membunuh suaminya sendiri dengan menggunakan racun rumput. Pelaku sakit hati terhadap korban karena sering mendapat perlakuan yang kasar baik secara fisik maupun psikis,” ungkapnya.
Penemuan jasad korban berawal saat pihak keluarga curiga karena tidak melihat Sumarno selama 5 hari. Keluarga kemudian melaporkan hilangnya Sumarno kepada Ketua RT setempat, Kepala Dusun dan anggota Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Lingkuang Aua Bandarajo dan masyarakat lainnya.
“Masyarakat setempat yang juga tetangga korban bersama pihak keluarga, sudah berupaya mencari keberadaan korban namun tidak kunjung ditemukan,” ujar Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki.
Warga juga telah menanyakan keberadaan korban kepada istri Sumarno bernama Reni (47). Namun Reni mengatakan suaminya pergi dari rumah dengan membawa racun rumput beserta pakaian miliknya.
“Merasa curiga dan ada kejanggalan, pihak keluarga dan masyarakat setempat masuk ke dalam rumah korban, saat itu sudah tidak terlihat lagi pakaian dari istri korban di dalam rumahnya,” ucap Kapolres.
Baca juga : Nias Barat Diguncang Gempa M 5,1
Keluarga dan masyarakat curiga dengan kondisi rumah korban. Apalagi mereka mencium aroma menyengat dari arah kandang kambing milik korban yang berada di samping kanan rumah korban.
Mereka pun berupaya mencari sumber bau. Di sana warga membongkar timbunan sampah serta pelepah sawit dan daun pisang yang berada di samping kandang kambing milik korban.
“Setelah membongkar tumpukan daun di samping kandang kambing milik korban, pihak keluarga dan tetangga korban sekilas melihat seperti lengan manusia. Kemudian para saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua Pemuda setempat, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Pasaman Barat dan Polsek Pasaman,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (KRO/RD/TRB)