Tak Terima Ilmu Peletnya Dibilang Gak Ngaruh, Terapis Pijat Nekat Mutilasi Pasien

122

RADARINDO.co.id-Jawa Tmur : Tak terima lantaran dibilang ilmu peletnya gak ngaruh alias tak mempan, seorang terapis pijat di Jalan Sawojajar, Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur berinisial AR, nekat menghabisi pasiennya.

Baca juga : Tiga Calon Presiden Diundang KPK Soal Penguatan Anti Korupsi

AR ditetapkan Polisi tersangka setelah menghabisi pasiennya secara sadis bernama Adrian Prawono. Korban dibunuh dan dimutilasi dengan sadis oleh pelaku di tempat prakteknya. Selain membuka jasa pijat, pelaku juga melayani praktik pelet.

Peristiwa berawal dari cekcok antara tersangka dengan korban, terkait jasa pelet atau guna-guna yang tidak mempan.

“Di media sosialnya, pelaku mengiklankan bahwa memiliki jasa ilmu guna-guna atau pelet. Lalu di bulan Juni 2023, korban menghubungi pelaku karena tertarik dan ingin memakai jasa pelet tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, melansir tribunmedan, Selasa (08/1/2024).

Baca juga : Nias Barat Diguncang Gempa M 5,1

Namun lanjutnya, setelah beberapa bulan, ternyata pelet tersebut tidak mempan kepada seseorang yang disukai korban. Sehingga pada Minggu 15 Oktober 2023 lalu, korban kembali mendatangi pelaku.

“Korban mendatangi pelaku, untuk menyampaikan bahwa peletnya tidak berhasil. Kemudian dari situ, terjadi cekcok antara korban dan pelaku serta sempat terjadi adu fisik. Lalu, pelaku mengambil celurit yang ada di bawah meja. Kemudian dibacokkan ke korban sebanyak 2 kali, hingga korban roboh dan meninggal,” bebernya.

Kemudian keesokan harinya atau tepatnya pada Senin, 16 Oktober 2023, pelaku membeli pisau potong untuk memutilasi jenazah korban. Baik pembunuhan maupun mutilasi tersebut, dilakukan semuanya di rumah kos pelaku.

Sebelumnya, pembunuhan dan mutilasi terjadi di Kota Malang. Tersangka merupakan seorang terapis pijat yang membunuh pasiennya sendiri. Dari informasi, tersangka merupakan laki-laki bernama Abdul Rahman, warga Probolinggo.

Sedangkan korbannya, bernama Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya. Pembunuhan dan mutilasi itu, dilakukan tersangka di rumah kos yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Atas perbuatannya, tersangka Abdul Rahman dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup. (KRO/RD/TRB)