Digerebek Polisi, Wanita Sembunyikan Narkoba di Kemaluannya

22

RADARINDO.co.id – Pekanbaru : Seorang wanita di Pekanbaru berinisial IPIT (39), nekat menyembunyikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi didalam kemaluannya. Aksi nekatnya dilakukan saat dirinya bersama rekannya digerebek Polis di Perumahan Sidomulyo.

Dalam penggerebekan itu, Polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial N serta tiga orang wanita yakni IPIT (39), MET (27) dan SAN (24) yang tercatat warga Sidomulyo dan Limapuluh, Pekanbaru.

Baca juga: Eks Kades Korupsi DD Rp392 Juta untuk Kampanye Pilkades

Keempat pelaku diamankan saat sedang menggunakan sabu dalam sebuah kamar rumah. Polisi langsung memeriksa para pelaku disaksikan Ketua RT setempat dan warga.

“Pelaku menyembunyikan barang bukti agar tak ditemukan. Panik dan spontan saja,” ujar Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Fahria, Rabu (07/5/2025).

Petugas yang melihat pelaku menyelipkan barang ke dalam celana curiga. Kemudian, Polisi mengiterogasi IPIT dan gerak-geriknya mencurigakan serta tidak kooperatif.

“Pelaku tidak kooperatif. Makanya dibawa ke RS Bhayangkara untuk diperiksa oleh bidan dan ditemukan ada paket narkotika jenis sabu dan ekstasi,” kata Bagus.

Penggerebekan yang berlangsung pada 20 April 2025 lalu itu bermula adanya informasi tentang transaksi narkotika di Perumahan Sidomulyo.

“Mendapatkan informasi itu tim langsung menuju TKP dan melihat ciri lokasi serta melihat diduga pelaku. Tim kita langsung mengamankan seorang laki-laki inisial N dan tiga perempuan,” terang Bagus.

Adapun barang bukti yang disita dalam penggerebekan itu yakni plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 13,87 gram dan 3 setengah butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dalam kemaluan pelaku.

Rinciannya, satu butir narkotika pil ekstasi merk granat warna pink, 2 butir narkotika jenis pil ekstasi merk Red Devil warna pink dan setengah butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning.

“Barang bukti itu semua ditemukan dalam kemaluan pelaku IPIT. Sedangkan peran N adalah menjemput barang bukti narkotika atas perintah IPIT,” katanya.

Baca juga: Takut Diancam Disebar Video Mesumnya, Remaja Terpaksa Layani 4 Pria

Hasil pemeriksaan lain terungkap bahwa IPIT merupakan residivis kasus narkotika. Bahkan IPIT dikenal sebagai pengedar di daerah tersebut. Sementara dua pelaku lainnya diputuskan untuk rehabilitasi lantaran sebagai pemakai.

Sedangkan IPIT dan SAN ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 (2) dan atau 112 (2) juncto 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. (KRO/RD/Dtk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini