RADARINDO.co.id – Samosir : Eks Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), berinisial JS, nekat korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp392 juta untuk kampanye pemilihan kepala desa (pilkades).
“Dia ini sudah dua periode. Pada 2019 itu pemilihan, dia kalah,” kata Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, Kamis (08/5/2025), melansir detiksumut.
Baca juga: Takut Diancam Disebar Video Mesumnya, Remaja Terpaksa Layani 4 Pria
Edward menyebut, pelaku JS merupakan Kepala Desa Sampur Toba, Kecamatan Harian. Pelaku mengkorupsi dana desa Tahun Anggaran 2019. Selain JS, Polisi juga mengamankan tersangka AS selaku Kaur Keuangan Desa Sampur Toba.
“Berdasarkan hasil audit, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp392.174.712,87,” jelasnya.
Diungkapkannya, setelah pencairan dana desa, modus tersangka JS untuk mengelola pengadaan barang dan jasa secara langsung. Namun, ternyata sebagian dari dana tersebut dipergunakan JS untuk kepentingan pribadi, yaitu membiayai kampanye dalam pemilihan kepala desa tahun 2019.
“JS mengakui bahwa sejak awal dirinya telah merencanakan penggunaan dana desa sebagai modal kampanye. Dia berasumsi bahwa jika terpilih kembali, kegiatan pembangunan yang belum terlaksana akan dikerjakan menggunakan dana APBDes tahun 2020. Namun, hasil pemilihan menyatakan JS kalah,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pelaku Pungli Retribusi Sampah
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (KRO/RD/Dtk)