RADARINDO.co.id – Jakarta : Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Kasranto dalam perkara peredaran narkoba, Rabu (10/5/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Baca juga : Kasus Korupsi Tol Japek II, Kejagung Periksa 1 Orang Saksi
Majelis Hakim menyatakan Kasranto bersama sama dengan saksi Linda Pujiastuti, Janto Parluhutan Situmorang, dan Achmad Darmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Yakni, turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum.
Baca juga : Janto Parluhutan Dijatuhi Vonis 13 Tahun Penjara Kasus Narkoba
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 17 tahun dan membayar denda sebesar Rp2 miliar subsidair 6 bulan penjara dipotong masa tahanan. Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan terdakwa untuk pikir-pikir. (KRO/RD/Agus)