RADARINDO.co.id – Jakarta : Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Janto Parluhutan Situmorang dalam perkara peredaran narkoba, Rabu (10/5/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Baca juga : Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba
Majelis Hakim menyatakan Janto Parluhutan Situmorang bersama-sama dengan saksi Kasranto, Muhamad Nasir, dan Alex telah terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan tindak pidana.
Yakni, turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menukar, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum.
Baca juga : Kasus Korupsi Tol Japek II, Kejagung Periksa 1 Orang Saksi
Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun terhadap terdakwa dan membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 3 bulan penjara. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Atas putusan tersebut, Penuntut Umum dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. (KRO/RD/Agus)