Direksi PT Inhutani V Terjaring OTT Kasus Pengurusan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (13/8/2025) siang. Dalam operasi senyap itu, komisi antirasuah mengamankan sembilan orang, termasuk unsur direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pihak swasta.

Baca juga: Soal Pelepasan Lahan Eks HGU, BPN Tunggu Arahan Gubsu

Operasi yang menjerat Direksi PT Inhutani V, sebuah BUMN yang bergerak di bidang kehutanan itu, diduga terkait kasus suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.

Informasi mengenai OTT KPK ini dibenarkan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Disebutkannya, OTT dilakukan di Jakarta.”Iya (ada OTT), di Jakarta,” ujar Fitroh, Kamis (14/8/2025).

Sementara, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim masih berada di lapangan untuk mengumpulkan informasi lebihlanjut.

“Saat ini tim masih di lapangan, kami tidak bisa memberikan update secara rinci siapa saja pihak-pihak yang diamankan, barang bukti dan terkait perkara apa,” jelas Budi.

KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan dilakukan untuk menentukan status hukum bagi pihak-pihak yang ditangkap. Status mereka akan disampaikan ke publik melalui konferensi pers yang rencananya digelar pada hari ini, Kamis.

Baca juga: Turnamen Voly HUT RI ke-80, Dusun 1 Gunung Sari Raih Juara I

Inhutani V adalah anak perusahaan dari Perum Perhutani, sebuah BUMN yang bergerak dibidang kehutanan. Fokusnya adalah pada usaha hasil hutan bukan kayu. (KRO/RD/Trb)