Hukum  

Dirut PT MMS Jadi Tersangka Skandal Korupsi Rp10,2 Miliar

RADARINDO.co.id – Jateng : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), menetapkan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) berinisial JFS, sebagai tersangka skandal korupsi pengelolaan Gedung Plaza di Kabupaten Cilacap.

Baca juga: Usut Oknum Pengusaha Dibalik Eksploitasi Lahan Mangrove di Belawan

JFS memperoleh fasilitas sebagian area Plaza Klaten untuk kantor PT MMS tanpa sewa dan bekerjasama dengan tersangka lain, eks Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten, Didik Sudiarto.

“Tersangka juga memberikan uang saku kepada pejabat Pemda (Pemerintah Daerah) Klaten bervariasi sekitar Rp1 juta-an,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, Kamis (26/6/2025).

Selain itu, JFS bersama Kepala Dinas DPKUKM Kabupaten Cilacap berinisial BS (meninggal) dan Didik membayar sewa dibawah nilai appraisal yang seharusnya Rp4 miliar, tetapi hanya dibayar Rp1,3 miliar.

“JFS juga tanpa hak memungut sewa dari pihak yang memanfaatkan Plaza Klaten,” ungkapnya.

Pada 1989, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten memiliki aset tanah sesuai sertifikat Hak Pengelolaan No. 1 GS:5265/1992 seluas 22.348 m² dan terdaftar sebagai Barang Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Klaten dengan kode barang 12.01.01.05 UPT.1.

Kemudian, tanah tersebut berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Klaten dengan PT IGPS untuk didirikan bangunan Plaza Klaten oleh PT IGPS selama 25 tahun, yang telah berakhir pada tanggal 22 April 2018.

“Setelah berakhir pada tanggal 22 April 2018, kemudian seluruh tanah dan bangunan Plaza diserahkan kepada Pemkab Klaten,” ucapnya.

Dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2022, pengelolaan Plaza Klaten dikelola Pemda Klaten, namun pelaksanaannya dianggap menyimpang.

“Seharusnya dilakukan dengan perjanjian sewa yang diikat dengan perjanjian kerjasama dan pemilihan rekanan dilakukan melalui lelang terbuka,” terangnya.

Namun lanjutnya, eks Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten, Didik Sudiarto, hanya menunjuk secara lisan JFS selaku Direktur PT MMS.

Oleh JFS, disewakan lagi kepada pihak ketiga seperti PT Matahari Departement Store, PT Pesona Klaten Persada (PKP), dan PT MMS.

Baca juga: Rugikan Negara Hingga Rp54 Miliar, Eks Kepala BPN dan PPAT Ditahan

Dalam kurun waktu 2019-2022, uang sewa mencapai Rp14.249.387.533, dan hanya masuk kas daerah sebanyak Rp3.967.719.459. “Sedangkan sisa atau tidak disetor sebesar Rp10.281.668.074 sehingga merugikan negara,” ungkapnya. (KRO/RD/Komp)