Dirut PT Surya Energi Indotama Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi BAKTI

182 views

RADARINDO.co.id – Jakarta : Direktur Utama (Dirut) PT Surya Energi Indotama berinisial BI diperiksa sebagai saksi oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (04/10/2023).

Baca juga : Direktur PT Bina Karya Prima Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Pemeriksaan dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.


Selain BI, Kejagung juga memeriksa 2 orang saksi lainnya masing-masing berinisial YP selaku General Manager Logistik PT Surya Energi Indotama dan MRW selaku Expert Staff PT Aplikanusa Lintasarta.

Baca juga : Kejagung Kembali Periksa 1 Orang Terkait Perkara BPDPKS

Ketiga saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas tersangka EH dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (KRO/RD/Agus)