Ditangkap Bawa 141 Kg Ganja, Oknum Polisi Divonis 20 Tahun Penjara

74

RADARINDO.co.id – Sumbar : Oknum Polisi berinisial A divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping lantaran dinyatakan bersalah membawa ganja seberat 141,7 kg. A juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 miliar.

Baca juga: Polisi Selidiki Video Viral Penganiayaan Pengguna Jetski di Danau Toba

“Menyatakan terdakwa A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat melawan hukum dengan membawa, mengangkut, dan mengirim narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi 1 kilogram, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” demikian bunyi putusan majelis hakim di SIPP PN Lubuk Sikaping, Selasa (07/1/2025).

Dalam sidang yang digelar, Senin (06/1/2025) itu, selain menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp10 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Kemudian, Majelis Hakim memutuskan bahwa barang bukti yang dibawa oleh terdakwa saat ditangkap juga harus dimusnahkan. “Menetapkan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis tanaman ganja dengan berat 1.000 gram, sisa sampel laboratorium ganja kering yang dikembalikan seberat 0,6495 gram, dan 4 karung plastik besar warna biru yang berisi 140 paket ganja dirampas untuk dimusnahkan,” sebutnya.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang 24 November 2024 lalu, yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.

Baca juga: Istri Serahkan Bukti Relevan Kasus Penembakan Pengacara di Bone

Sebelumnya, oknum polisi yang berdinas di Polsek Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang itu ditangkap pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar), lantaran membawa ganja sebanyak 141,7 kg.

Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV, Nagari Tanjung Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, pada 29 April 2024 lalu. (KRO/RD/Dtk)