Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pornografi, Siskaeee Ngaku Kapok

20

RADARINDO.co.id – Jakarta : Siskaeee divonis 1 tahun penjara terkait kasus produksi film porno. Siskaeee mengaku kapok bermain film dewasa dan akan lebih selektif dalam menerima tawaran kerja.

“Kapok, kapok, kapok, kapok banget. Siska kapok banget. Ini akan jadi yang terakhir kali dan semoga kedepannya, next Siska harus didampingi penasihat hukum ketika memilih pekerjaan,” kata Siskaeee di PN Jakarta Selatan, mengutip kompas, Selasa (22/10/2024).

Siskaee juga meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan atas perbuatan yang pernah dilakukan, serta berjanji kedepannya tidak akan membuat kesalahan serupa.

Baca juga: Sat Lantas Polresta Deli Serdang Intensifkan Patroli

Meski begitu, Siskaeee mengaku bersyukur divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pasalnya, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni kurungan penjara selama 2,5 tahun.

“Bersyukur banget, amat sangat bersyukur. Saya juga menyampaikan banyak terimakasih kepada teman-teman yang masih selalu support saya,” ujar Siskaeee.

Permintaan maaf kembali disampaikan Siskaeee atas perbuatan yang dia lakukan sehingga harus mendekam di penjara. “Saya juga memohon maaf untuk orang-orang diluar sana, teman-teman diluar sana yang mungkin merasa saya sakiti atau merasa saya tidak sengaja menyakiti. Saya memohon maaf atas kekhilafan saya kemarin,” ucapnya.

Sebelumnya, Siskaeee bersama 11 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.

Baca juga: Bentrok di Selambo, Dua Orang Dikabarkan Tewas

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi membongkar industri pembuatan film dewasa yang menawarkan kontennya di kelasbintang.co.id, togefilm.com, dan bossinema.com.

Kasus hukum yang menimpa Siskaeee saat ini bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya, perempuan dengan nama asli Fransiska Candra Novitasari itu divonis 10 bulan penjara dan didenda Rp 250 juta oleh PN Wates, Kulon Progo, DI Yogyakarta, pada 22 April 2022 lantaran memproduksi hingga menyebarkan konten pornografi. (KRO/RD/Komp)