RADARINDO.co.id-Jakarta : Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengingatkan agar wartawan, khususnya anggota PWI, disiplin mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai wujud sikap profesional dalam menghasilkan produk jurnalisme (berita) berkualitas.
Hal itu diungkapkan Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo, Selasa (21/11/2023). DK PWI Pusat menyampaikan seruan tersebut setelah sehari sebelumnya (Senin, 20/11/2023) menggelar rapat secara daring dan luring di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Baca juga : PTPN III Tandatangani Perjanjian Kerjasama P4GN dengan BNN Sumut
Rapat yang dipimpin Ketua DK PWI Pusat itu juga dihadiri Wakil Ketua DK Uni Z Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari serta anggota DK Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu, Helmi Burman Asro Kamal Rokan, Fathurrahman, dan Iskandar Zulkarnain.
Seruan tersebut merespons situasi terkini berkaitan dengan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, terutama pasca pengumuman penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden, Selasa (14/11/2023) lalu.
Selain Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilu 2024 juga menjadi ajang pemilihan kepala daerah (pilkada), dan pemilihan anggota legislatif (pileg). Selain itu, DK PWI Pusat mencermati peningkatan jumlah pengaduan masyarakat atas pemberitaan media, baik cetak maupun elektronik, termasuk situs berita, televisi, dan radio.
Selama periode Januari-Oktober 2023, Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers menerima 748 pengaduan, diantaranya merasa dirugikan oleh berita-berita media.
Jumlah tersebut meningkat dari total 691 pengaduan sepanjang 2022. Sebanyak 97% pelanggaran terhadap UU Pers dan KEJ dilakukan oleh media daring/digital.
Jenis pelanggarannya mayoritas (60%) berupa tidak uji informasi, termasuk verifikasi, konfirmasi, dan klarifikasi. Selebihnya, berita mengutip sumber yang tidak terpercaya/kredibel (20%), provokasi/eksploitasi seks (10%), dan hoaks (10%).
Baca juga : Perlu “Disehatkan” Keuangannya, Belasan BUMN Bakal Dipangkas
Sasongko mengatakan, substansi KEJ bukan sekadar konsepsi etis melainkan juga panduan praktis wartawan dalam menjalani kerja-kerja jurnalistik, sejak perencanaan hingga memproduksi dan mengevaluasi berita.
Dia mengingatkan, sejak merencanakan liputan hingga mencari, memperoleh, mengolah, dan mempublikasikan berita, wartawan harus independen, tidak beritikad buruk, akurat, dan berimbang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 KEJ.
Wartawan juga menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugasnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 KEJ. Singkatnya, lanjut Sasongko, KEJ memandu wartawan menghasilkan berita berkualitas, yang bukan hanya menarik melainkan juga penting dan mencerahkan publik. (KRO/RD/SM)







