DPO Penyalahgunaan Dana Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Ditangkap

54

RADARINDO.co.id-Jakarta : Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (26/10/2023), di Rawa Badak Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Baca juga : Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan DPO Korupsi Pengadaan APE

Buronan yang diamankan, yaitu RFJR (36) warga Jalan Bumi Marina Asri, Manokwari, Papua Barat.

Tersangka RFJR ditangkap terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama, untuk pengadaan tiang pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.

Adapun dana pembangunan Pelabuhan tersebut memiliki nilai proyek Rp4.500.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3.500.000.000.

Baca juga : Jaksa Agung Bersama Menteri PAN-RB Bahas Pembentukan Badan Perampasan Aset

Saat diamankan, tersangka RFJR bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, tersangka RFJR langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunggu kedatangan Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (KRO/RD/Agus)