RADARINDO.co.id-Medan : Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor mengingatkan Petugas Trantib Kecamatan untuk mengawasi bangunan yang berdiri di dalam kompleks perumahan.
Baca juga : Alat Berat Dinas PU Medan Dikerahkan Sedot Lubang
“Hal ini dikarenakan adanya laporan banyak bangunan baru berdiri di dalam kompleks perumahan yang diduga tidak memiliki kelengkapan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB),” katanya Selasa (1/3).
Selain itu, katanya, bangunan tersebut juga berdiri tidak sesuai perizinan yang dimohonkan.
Antonius yang juga legislator asal Dapil 1 Kota Medan ini mencontohkan kompleks Perumahan Griya Riatur Medan, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia kota Medan, dimana diketahuinya dari laporan warga bahwa ada berdiri bangunan bernilai ratusan juta rupiah, namun diduga tidak memiliki IMB.
Baca juga : Mewujudkan Persaingan Usaha Yang Sehat, Diperlukan Sinergitas Pemkab Batu Bara dan UMKM
Kenapa pihak pemilik bangunan terkesan menutup-nutupi plank IMB bangunanya. Kemungkinan besar karena didalam kompeks keberadaan bangunan menjadi kurang terpantau pihak Trantib Kecamatan. (KRO/RD/Ptr)







