RADARINDO.co.id-Samosir: Rapat dengan pendapat DPRD Kab. Samosir dan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Op. Raja Ulosan Sinaga Boru/Bere/Ibebere Baneara Desa Partungko Naginjang Rapat dihadiri Wakil Ketua DPRD Samoasir Pantas Marroha Sinaga dan Wakil Ketua DPRD Samosir Nasib Simbolon, Serta Anggta BP2D, Asisten I, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Camat Harian, Kepala Desa Partungko Naginjang dan Masyarakat Setempat.
Baca juga : Tiga Orang Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Rp2 Miliar “Gol”
Rapat Bertempat di Kantor Desa Partungko Naginjang, Minggu (10/10/2021). Rapat dengar pendapat ini bertujuan untuk meninjau lokasi di wilayah MHA di Desa Partungko Naginjang mengingat Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tanah Ulayat Batak dan pemamfaatannya akan di bahas dan ditetapkan oleh DPRD dalam waktu yang tidak lama lagi.
Ketua BP2D DPRD Kabupaten Samosir Saurtua Silalahi, ST, menyampaikan bahwa lahirnya Ranperda ini adalah di inisiasi/ usul prakarsa oleh DPRD sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat dan untuk eksistensi tanah ulayah masyarakat adat diwilayah Kabupaten Samosir, ditambahkan juga, peninjau lapangan yang akan kita lakukan nanti bertujuan juga untuk memastikan bahwa batas batas wilayah MHA sudah tuntas, sehingga kedepan masalah batas wilayah MHA dengan masyarakat lainnya tidak terjadi.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu Anggota BP2D Drs. Jonner Simbolon, M.M.PP menyampaikan agar Tim Legislasi Daerah dapat mensosialisasikan Ranperda ini ke MHA Ompu Raja Ulosan Sinaga Boru/Bere/ ibebere. Pun demikian.Wakil Ketua DPRD Samosir Nasib Simbolon menyampaikan bahwa walaupun ranperda ini kita tetapkan, prosesnya masih panjang, Tim dari Kementerian terkait nantinya akan melakukan verifikasi lapangan atas wilayah maupun batas-batas MHA.
Harapan kami, kita dapat solid dan bekerjasama sehingga wilayah MHA Ompu Raja Ulosan Sinaga dapat segera ditetapkan oleh pemerintah Pusat melalui kementerian terkait.
Kami akan mendampingi dan mengawal ini sampai ke Pemerintah Pusat, ini bentuk komitmen kami untuk masyarakat adat di Kabupaten Samosir, tegas Nasib Simbolon.
Salah satu Pengurus MHA Ompu Raja Ulosan Sinaga Boru, Bere/ Ibebere Rajin Sinaga mengucapkan terimakasih Kepada DPRD Kabupaten Samosir dan Tim Legislasi daerah atas perhatian, dan kerja keras dan sinergitas sehingga ranperda ini akan ditetapkan dan juga MHA Ompu Raja Ulosan Sinaga telah ditetapkan Pemerintah daerah manjadi salah satu lokus MHA dalam ranperda ini.ditambahkan juga terkait batas-batas wilayah MHA telah tuntas dengan komunitas masyarakat lainnya, Ujar Ketua Pengurus Ompu Raja Ulosan Sinaga, Boru Bere Ibebere Baneara Desa Partungko Naginjang.
Baca juga : Ada Tankos “Mata Kucing” PTPN IV PKS BAJ, Maskep: Disayangkan Informasi Kurang Pas
Sebelum mengakhiri RDP, Wakil Ketua DPRD Samosir Pantas Marroha Sinaga menyampaikan bahwa MHA Ompu Raja Ulosan Sinaga akan menjadi rujukan bagi yang lainnya, karena telah dimaksud dalam salah satu lokus dalam ranperda ini dan telah ditetapkan ditetapkan melalui keputusan Bupati.
Untuk itu, (Kita dapat bekerjasama dan berkomitmen demi menjamin keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Samosir yang kita sepakati sebagai titik nol peradaban batak yang masih kental menganut adat istiadat batak,”tegasnya. (KRO/RD/P Simbolon, Samosir)