RADARINDO.co.id – Tapteng : Komisi A DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) bersama pihak eksekutif menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas masalah portal milik perusahaan PT Cahaya Pelita Andhika (PT CPA), Selasa (03/6/2025).
Namun, dalam RDP muncul persoalan baru. Pasalnya, rapat tersebut hanya dihadiri Lurah. Sementara, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng dalam hal ini para organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas, tidak ada yang hadir.
Baca juga: RDP Hanya Dihadiri Lurah, Ketua DPRD Tapteng: Eksekutif Jangan Kangkangi Hak Legislatif
Ketidakhadiran pihak OPD lingkungan Pemkab Tapteng yang diundang Komisi A DPRD Tapteng, dalam RDP, menimbulkan kekecewaan hingga mempertanyakan keseriusan pihak eksekutif dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat terhadap PT CPA di Kecamatan Badiri, Tapteng.
“Secara resmi kita sudah menyurati Bupati Tapteng melalui Sekda agar memerintahkan Kepala Satuan Satpol PP Tapteng, Tapem, PMD, Camat Badiri, Lurah Hutabalang, Kepala Desa Jago-jago untuk hadir dalam RDP ini. Namun nyatanya mereka tidak ada yang hadir, dan hanya mengutus Lurah Hutabalang,” keluh Ketua Komisi A DPRD Tapteng, Antonius Hutabarat, saat membuka rapat.
Ketika ditanya kepada Lurah Hutabalang, Mirkhan, apakah bisa mengambil keputusan dari pihak eksekutif terkait persoalan tersebut, dia menjawab sama sekali tidak punya wewenang. Kehadirannya hanya untuk menggantikan Camat Badiri.
Salah satu anggota Komisi A, Abdul Basyir Situmeang, tidak habis pikir atas ketidakhadiran pihak dinas yang diundang untuk mengikuti RDP.
“Ada apa di balik ini semua?. Yang kita bahas adalah masalah masyarakat. Kami selaku anggota dewan sudah turun ke lokasi dan melihat bahwa memang ada portal perusahaan disana, yang menurut masyarakat menghambat untuk mengangkut hasil kebunnya. Untuk itulah kita mau cari solusi bersama dengan eksekutif guna menyelesaikan masalah tersebut, namun eksekutif tidak hadir,” ketus Basyir.
Joko Pranata Situmeang juga turut menyampaikan rasa kecewanya atas ketidakhadiran dinas-dinas. Ia menegasakan bahwa Pemerintah Daerah itu adalah esekutif dan legislatif.
Dimana, masing-masing tidak menjadikan binaan. Jika seandainya Satpol PP hadir, Komisi A siap langsung action ke lapangan bersama Satpol PP untuk membuka portal itu.
“Kami siap, karena Satpol PP adalah penegak Perda. Saya berpendapat rapat kita ini kita lanjut saja dan kita bahas khusus internal Komisi A,” kata Joko.
Sementara anggota Komisi A lainnya, Josua Habeahan, Musliadi Simanjuntak, Madayansyah Tambunan, serta Disman Sihombing berpendapat, agar RDP dijadwal ulang dengan mengundang kembali dinas-dinas terkait.
“Tidak apa-apa kita berikan kesempatan sekali lagi kepada eksekutif. Jika nanti tidak hadir juga, baru kita bertindak, karena kita memiliki hak interpelasi selaku anggota dewan,” tegas Madayansyah Tambunan.
Dikatakannya, jika pihak eksekutif tidak juga menggubris, maka pihaknya akan menggunakan hak DPRD selaku wakil rakyat.
Baca juga: Publik Sebut Disdik Deli Serdang Jadi “Ladang Korupsi”
“Kalau memang tidak saling menghargai lagi antara eksekutif dan legislatif, kita bisa menggunakan hak kita. Intinya jangan sampai hak kita itu dikangkangi oleh eksekutif, karena kita mau memperjuangkan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Atas pertimbangan tersebut, Ketua Komisi A memutuskan untuk menjadwal kembali RDP guna membahas portal dan persoalan yang terjadi di PT CPA. (KRO/RD/red)