RADARINDO.co.id – Medan : Dua oknum pejabat pendidikan bermental ‘bandit’ berinisial SLS (42) dan MK (48), ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jum’at (14/3/2025).
Keduanya ditangkap lantaran selama ini diduga selalu melakukan aksi kejahatannya dengan cara memotong dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Batu Bara.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 3 Purworejo Naik Status
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, kedua oknum pejabat pendidikan ini kerap melancarkan aksinya untuk keuntungan pribadi, golongan, maupun korporasi, yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar dan berkelanjutan.
Untuk diketahui, SLS adalah Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) pada SMK. Sedangkan MK adalah Ketua Ketua MKKS pada SMA di Kabupaten Batu Bara.
Kedua oknum ini ditengarai sejak lama sudah memanfaatkan jabatannya untuk memeras para Kepala SMK/SMA, yang diduga atas izin pimpinannya baik oknum pejabat dari Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumut, maupun Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Wilayah V yang membawahi daerah Kota Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, dan Batu Bara.
Kedua “bandit” dana BOS tersebut ditangkap setelah Tim Jaksa Bidang Intelijen Kejati Sumut menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pengutipan uang dari Kepala Sekolah (Kepsek) di daerah tersebut.
“Kedua tersangka diduga mengumpulkan uang dari Kepala SMA dan SMK di Kabupaten Batu Bara yang bersumber dari dana BOS Tahun Anggaran 2025, untuk kepentingan pribadi,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting kepada media, Jum’at (14/3/2025).
Saat dilakukan penyelidikan, tim penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp319 juta. Setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, Kejati Sumut menetapkan SLS dan MK sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adre menjelaskan, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan.
Baca juga: Kades Tanjung Garbus II Ditahan Kasus Dugaan Korupsi DD Rp452 Juta
Kejati Sumut akan terus mengusut dugaan korupsi ini dan memastikan dana BOS digunakan sesuai peruntukannya untuk kepentingan pendidikan.
Kacabdis Pendidikan Wilayah V, Abdul Kadir Simorangkir S.Pd M.Si, yang dikonfirmasi media ini, Sabtu (15/3/2025), namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum bersedia memberikan klarifikasi terkait keterlibatan dirinya dalam hal pemotongan dana BOS tersebut. (KRO/RD/Tim)