RADARINDO.co.id – Jakarta : Dua gadis remaja di Jakarta Selatan berinisial AMD (17) dan MAL (19), menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mirisnya, kedua gadis muda itu dipaksa untuk melayani puluhan pria hidung belang.
Untuk mendapatkan uang, keduanya dipaksa melayani pria hingga 70 orang. Setiap kali mencapai 70 pria hidung belang yang sudah dilayani, para pelaku yang kini telah ditahan, memberikan honor kepada korban senilai Rp3,5 juta.
Baca juga: Motor Milik Guru Honorer Dibakar Murid, Diduga Gegara Tersinggung
“Korban wajib melakukan pelayanan terhadap, katakanlah laki-laki hidung belang terhadap 70 orang, baru korban dibayar Rp3,5 juta. Tidak terbatas waktu, sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per 70 orang dibayar Rp3,5 juta,” kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu, melansir tribunmedan, Rabu (15/1/2025).
Praktik eksploitasi terhadap AMD dan MAL terjadi sejak Oktober 2024 di sebuah hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mulanya, korban ditawari pekerjaan oleh temannya. Ternyata, pekerjaan yang dimaksud berupa melayani pria hidung belang.
Jika keluar dari pekerjaan tersebut, AMD dan MAL akan dianggap berutang. “Tarifnya kalau dari para tamu yang membayar kepada mucikari ini berkisar Rp250 ribu sampai Rp1,5 juta. Sedangkan korban hanya dibayar Rp3,5 juta per 70 tamu,” sebutnya.
Baca juga: Motif Tewasnya Gadis Cantik Tanpa Busana Ditangan Oknum TNI AL Terungkap
Polisi telah berhasil menangkap empat pria pelaku praktik TPPO ini, yakni RA (19), MR (22), M (18), dan R (20). Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun. (KRO/RD/Trb)