RADARINDO.co.id – Maluku : Dua oknum polisi di Ambon, Maluku berinisial Bripka SN dan Briptu RS, dilaporkan kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang perempuan berinisial MS (39) ke Propam Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, atas perbuatannya, kedua oknum tersebut terancam dipecat dari kepolisian jika terbukti bersalah.
Baca juga : Dianggap Langgar Aturan, 15 Lembaga Penyalur SPBU Kena Sanksi
“Kapolda memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian,” tegasnya, Kamis (22/6/2023) lalu.
Roem mengungkapkan bahwa peristiwa itu bermula ketika SN menghubungi korban mengajak untuk mengkonsumsi minuman keras di sebuah hotel di Ambon.
Setelah itu, keduanya diduga melakukan pemerkosaan di hotel tersebut. Lantaran tidak terima, korban langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan kedua terduga pelaku.
Selain pemerkosaan, kedua pelaku juga diduga menganiaya korban. Mereka melakukan penganiayaan tersebut setelah mengetahui korban melaporkan perbuatan mereka ke polisi.
Baca juga : RSI Siap Tingkatkan Produktivitas Mutu Sawit Petani
Roem menegaskan bahwa Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif telah berulang kali mengingatkan agar anggota tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun. Kapolda menekankan tidak akan mentoleransi perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum. Kapolda juga mengingatkan agar seluruh anggota dapat melaksanakan tugas dengan penuh keikhlasan dan kesabaran. Kapolda pun memerintahkan untuk melindungi korban serta memberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal. (KRO/RD/MET)