RSI Siap Tingkatkan Produktivitas Mutu Sawit Petani

19

RADARINDO.co.id – Medan : Rumah Sawit Indonesia (RSI) secara resmi dideklarasikan dengan harapan dapat menjadi solusi mengatasi berbagai kendala yang dihadapi petani sawit, salah satunya pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang berjalan belum sesuai harapan.

Deklarasi tersebut dilaksanakan di Gedung Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), Jalan Brigjend Katamso, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jum’at (23/6/2023).

Baca juga : Koperasi Jasa Karyawan  Nusa Tiga PTPN III Gelar RAT

“Lambatnya pelaksanaan PSR yang belum sesuai dengan target menjadi keprihatinan utama kita (SRI). Padahal PSR merupakan program utama pemerintah,” kata Ketua Umum RSI, Kacuk Sumarto.

Disebutkan Kacuk, lambatnya program PSR juga menjadi kendala dalam meningkatkan produktivitas dan mutu buah sawit dari petani, sehingga berpengaruh pada kesejahteraan petani sawit.

RSI siap menjadi mitra pemerintah dalam percepatan dan perluasan pelaksanaan program PSR agar sesuai dengan yang ditargetkan. Mulai dari penataan ulang peraturan-peraturan pemerintah yang mengatur PSR sampai dengan Juklak dan Juknis.

“Sampai pola-pola pengamanan lapangan dengan menjalin kerja sama pihak Kejaksaan, Kepolisian, Satgas PSR, Ditjendbun, ATR/BPN, KLHK, BPDPKS, dan pihak-pihak terkait,” terang Kacuk.

Tidak hanya itu, lanjut Kacuk, RSI juga menyoroti kondisi petani sawit yang kesejahteraannya tidak beranjak meskipun sudah harus meremajakan kembali kebun sawit. Para petani sawit perlu melakukan perbaikan dalam hal budidaya, agar tanaman sawit menghasilkan produktivitas tinggi dan mutu buah bagus.

Baca juga : Pengusaha Sawit  Diminta Laporkan Kondisi Perkebunan

Pola pengusahaannya dengan industrialisasi juga harus diperbaiki, sehingga mereka memiliki pabrik pengolah buah secara bersama-sama. Dengan demikian petani tidak lagi mudah dipermainkan harga produksinya.

Diungkapkan Kacuk, RSI juga akan menerapkan pola integrasi, mulai dari sektor hulu hingga hilir yang melibatkan para petani kelapa sawit berbadan hukum, perusahaan kelapa sawit yang masuk kategori kecil dan menengah, industri pengolahan, juga industri penyedia teknologi perkelapasawitan. Nantinya, pola kemitraan ini diharapkan dapat menghadapi masalah isu sutainability atas pengelolaan kebun sawit oleh petani, yang dapat berdampak pada pandangan negatif banyak pihak luar negeri bahkan dalam negeri. (KRO/RD/LP6)