RADARINDO.co.id-Kampar: Dua pelaku Narkoba jenis sabu-sabu yang diduga pengedar, berhasil di tangkap Polsek Tambang. Dari tangannya berhasil diamankan sejumlah barang bukti, pada hari Senin (14/11/2022) sekira pukul 17.48 WIB.
Penangkapan pertama adalah Pelaku inisial HE (47) warga Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, ia di ringkus di Jalan Perwira Dusun-II Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Baca juga : Armada Proyek Pembangun Islamic Centre Rusak Jalan Tangkahan Martubung
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti, 4 paket sabu sabu ukuran kecil, 2 plastik klip ukuran kecil, kaca pirek, handphone samsung warna putih, selai celana panjang katun warna hijau, sepeda motor Supra X BM 5817 JU warna putih hijau.
Pelaku kedua inisial MZ alias PC (57) warga Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Ia ditangkap di Jl. Ikhlas, Perumahan Wisma Karya, Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Dari MZ alias PC berhasil diamankan barang bukti, 1 (satu) sabu sabu ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket sabu sabu ukuran kecil dibungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu, timbangan digital warna hitam, 2 ball plastik klip ukuran kecil, 10 lembar plastik berwarna hitam yang telah dipotong berukuran kecil, 2 sendok sabu, alat hisap sabu (bong), mancis warna hijau, handphone lipat merek samsung warna putih, dompet warna coklat dan dompet warna biru bermotif bunga.
Awal mula penangkapan kedua pelaku ini saat Unit Reskrim Polsek Tambang, mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu di Desa Rimbo Panjang, karena informasi tersebut Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Hendro Wahyudi, SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian Tim berhasil mengamankan salah satu diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu yaitu inisial HE pada saat mengendarai sepeda motor miliknya di Jl. Perwira Dusun-II Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.
Setelah itu, pelaku langsung di cegat dan di lakukan penggeledahan, ditemukanlah barang bukti tersebut pada saku celana pelaku.
Selanjutnya pelaku dilakukan interogasi dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku inisial MZ alias PC yang beralamat di Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan kota Pekanbaru.
Gerak cepat, Tim langsung melakukan pencarian dan didapat informasi bahwa pelaku inisial MZ alias PC berada di rumahnya.
Baca juga : Perdana, Bupati Zahir Gelar Rapat Forkopimda Batu Bara
Pelaku langsung ditangkap di dalam rumahnya dan langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti tersebut dikamar pelaku inisial MZ alias PC.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH, MH mengakui adanya penangkapan kedua pelaku, ” Selantunya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut,”ujarnya.
Untuk kedua pelaku sudah dilakukan tes unire dan mereka positif Methapetamin. Dan juga sudah melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Mardani. (KRO/RD/POL/SM)







